
iniSURABAYA – Awas! Mulai Senin (2/7/2018) ini jangan nekad parkir sembarangan jika tidak ingin tambah ribet urusannya.
Mobil parkir di tempat larangan parkir adalah pemicu macet dan semrawutnya kota. Karena itu, petugas akan bertindak tegas bagi para pelanggar rambu larangan parkir.
Pasalnya, mulai hari ini, petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bersama pihak kepolisian dan TNI akan tegas menggembok paksa seluruh mobil yang melanggar rambu larangan parkir di seluruh ruas jalan Kota Surabaya.
Menurut Trio Wahyibowo, Kasi Pengendalian dan Operasi Dishub Kota Surabaya, selain melakukan penggembokan, petugas juga akan menggembosi pelanggar larangan parkir dengan cara mencabut penutup pentil ban. “Setelah apel, petugas gabungan akan bergerak melakukan razia dengan sasaran pelanggar rambu larangan parkir,” tegasnya.
Ditekankan oleh Trio, tindakan tegas itu dalam rangka pemberlakuan Perda nomor 3/2018 tentang Perpakiran di Kota Surabaya.
Sesuai Perda tersebut, bagi kendaraan yang ketahuan melanggar rambu larangan parkir langsung diderek, digembok, atau digembosi ban kendaraannya. Selain itu, bagi pemilik kendaraan juga ditilang dan dikenai denda sebesar Rp 500.000 (bagi pemilik mobil), dan Rp 250.000 bagi pemilik sepeda motor.
Saat ini, lanjut Trio, pihaknya belum sampai pada tahap pemberian sanksi denda. “Saat ini sanksinya masih kami gembok hingga Derek. Selama sebulan ini kami akan terus sosialisasi Perda Parkir tersebut sambil menunggu Perwali untuk penjabaran dan juknis Perda itu,” katanya.
Ditambahkan pula, selama sosialisasi itu, petugas gabungan ini akan menyisir sejumlah ruas jalan yang sering terjadi pelanggaran rambu larangan parkir. “Bagi pemilik kendaraan yang melanggar dan mobilnya digembok silakan menghubungi petugas untuk membuka gemboknya,” tandas Trio.
Menurut Trio, jika saat razia petugas tidak menemui pemilik kendaraan yang ketahuan melanggar, maka pihaknya akan langsung menderek mobil tersebut dan menempatkannya di area parkir Terminal Kedung Cowek, Tambak Wedi, Suramadu.
Selanjutnya, kata Trio, jika kendaraan tidak segera diambil, maka sesuai Perda Nomor 3/2018, pemilik kendaraan dikenakan biaya pengambilan hingga Rp 2,5 juta. dit