Pemerintah Ancang-Ancang Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Formasi Anggap Wajar, Tetapi Usulkan Besarannya Segini

0
641

iniSURABAYA.com | JAKARTA – Di tengah ekonomi yang masih belum menentu akibat pandemi Covid-19, mencuat kabar pemerintah bakal menaikkan tarif cukai di tahun 2021.  

Kepastian kenaikan cukai tahun ini masih mengundang tanda tanya dari sejumlah pihak. Normalnya, pemerintah mengukur kenaikan cukai disesuaikan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Nyatanya, yang terjadi di penghujung tahun 2019, pemerintah memutuskan kenaikan cukai rokok yang sangat tinggi, yaitu rata-rata 23 persen dibarengi kenaikan Harga Jual Eceran sebesar 35 persen.

Rencana pemerintah menaikkan tarif cukai rokok demi memenuhi target penerimaan negara ini dianggap wajar oleh Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi).

Meski begitu, Heri Susianto, Ketua Harian Formasi menyatakan bahwa yang tidak wajar adalah komposisi kenaikannya.

“Kami memohon pemerintah kembali menyesuaikan kenaikan cukai yang lebih realistis yaitu di sekitaran angka 7 hingga 10 persen. Jika ditinjau dari volume produksi, juga sudah menurun dan target cukai IHT tahun ini pun memenuhi target pemerintah,” katanya melalui rilis yang dikirim ke redaksi iniSurabaya.com.

Jika tetap dinaikkan, lanjut Heri, dampaknya akan menurunkan daya beli masyarakat dan ruang untuk rokok ilegal semakin marak. “Maka jangan sampai niat baik pemerintah justru ditunggangi pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” tegasnya.  

Disinggung mengenai penyederhanaan tarif cukai, Heri menambahkan,“Ini hanya akan mengarah pada monopoli pasar. Karena perlu diingat bahwa pabrikan besar jumlahnya walaupun hanya 5 persen, tapi menguasai 90 persen pasar. Sedang pabrikan kecil dan menengah jumlahnya sebanyak 90 persen, tetapi pasarnya hanya 10 persen.”   

Heri mengingatkan, sebagai negara yang merdeka dan berdaulat di bidang ekonomi, pemerintah perlu meninjau dan menghitung kembali agar industri hasil tembakau (IHT) tidak mengarah pada monopoli pasar.

Alur perjalanan keputusan naiknya tarif cukai dimulai setelah Kementerian Keuangan menyelesaikan perhitungannya untuk kemudian Menteri Keuangan membicarakan usulan angka kenaikan tarif CHT kepada Menteri Koordinator Perekonomian.

Terakhir, angka kenaikan tarif CHT akan dibawa ke rapat terbatas untuk memperoleh persetujuan Presiden.

Kalkulasi anggaran yang ditetapkan pemerintah lewat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2021 adalah target penerimaan cukai sebesar Rp 178,5 triliun.

Secara spesifik, target penerimaan cukai hasil tembakau pada 2021 sebesar Rp 172,75 triliun atau lebih tinggi 4,7 persen dibanding target tahun 2020 senilai Rp 164,94 triliun. Jumlah ini setara dengan kenaikan sebesar Rp 7,81 triliun dibanding target tahun 2020. wid

Comments are closed.