Tunggu SE Kemenhub Terkait Larangan Mudik, KAI Belum Jual Tiket Lebaran

ILUSTRASI : Stasiun kereta api Gubeng

iniSURABAYA.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) hingga kini belum menjual tiket Lebaran. Kebijakan ini merespons pengumuman Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait larangan mudik Lebaran sepekan sebelum Idulfitri.

Dalam ketentuan Kemenhub, selama kurun waktu 6-17 Mei 2021 layanan transportasi massal tidak boleh melayani penumpang.  

Bacaan Lainnya

“Terkait operasional perjalanan kereta api pada momen tersebut, PT KAI masih menunggu Surat Edaran dari Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan,” ujar Luqman Arif, Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya.

Menurut Luqman, pihaknya memilih bersabar menunggu Surat Edaran resmi dari Kemenhub. “Kami belum menjual tiket kereta untuk Lebaran. Baik kereta lokal maupun jarak jauh dari Stasiun Kota Malang,” ungkapnya.

Luqman menambahkan, begitu SE Kemenhub diterima, PT KAI Daop 9 Surabaya secepatnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk bisa bersinergi menjalakan kebijakan larangan mudik tersebut.

Disinggung mengenai pergerakan penumpang di momen libur Hari Raya Paskah pada Jumat hingga Minggu ini, Luqman menyatakan terpantau tidak terlalu ramai.

Mayoritas penumpang kereta api hanya untuk perjalanan KA Lokal. “Sama seperti hari biasanya, tidak ada kenaikan volume penumpang secara signifikan. Jumlahnya sekitar 2.500-an penumpang. Mayoritas itu penumpang lokal,” paparnya.

Syarat Perjalanan
Sementara itu, pemerintah resmi memperbarui syarat perjalanan dan masa berlaku swab PCR-Antigen bagi para pelaku perjalanan domestik. Syarat paling terbaru yakni penggunaan alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas GeNose, akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan selama masa pandemi virus corona.

Syarat perjalanan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan ini menggantikan sebelumnya yakni SE Nomor 7 tahun 2021. 

Syarat perjalanan terbaru ini dibagi menjadi dua, untuk tujuan Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, serta Pulau Bali.

Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/swab antigen/tes GeNose sebagai syarat perjalanan. Tes acak rapid antigen atau GeNose akan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

Syarat Perjalanan dan Masa Berlaku Swab PCR, Antigen, dan GeNose

Pulau Bali
* Udara, laut, dan darat
– Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
– Antigen maksimal 2×24 jam (sebelumnya 1×24 jam) sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di bandara, pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan

Pulau Jawa dan Luar Jawa
* Transportasi udara
– Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
– Surat keterangan hasil negatif swab antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
– Tes negatif hasil GeNose di bandar udara sebelum berangkat

* Transportasi laut
– Surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau antigen 3×24 jam sebelum keberangkatan
– Tes negatif hasil GeNose di pelabuhan sebelum berangkat

** Dilakukan tes acak rapid antigen atau GeNose apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah
*** Anak-anak di bawah usial 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/swab antigen/tes GeNose sebagai syarat perjalanan. wid

Pos terkait