Eri Cahyadi Akhirnya Ijinkan Warganya Salat Id, Kecuali Mereka yang Tinggal di 4 Kelurahan Ini

Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya

iniSURABAYA.com – Setelah sebelumnya sempat mengimbau warga Kota Surabaya agar melakukan salat Id di rumah, Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya akhirnya mengijinkan pelaksanaan salat IdulFitri 1442 H di masjid maupun di lapangan.

Menurut Eri Cahyadi, kebijakan itu mengacu pada zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro per-kelurahan. Bila kelurahan itu berkategori zona kuning atau hijau, maka diperbolehkan menggelar salat Ied berjemaah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Bacaan Lainnya

Eri menambahkan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Jawa Timur, Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, seluruh kepala daerah, serta perwakilan ormas Islam secara virtual, Minggu (9/5/2021) malam.

“Alhamdulillah ada kesepakatan bersama dengan Gubernur Jatim dan para ulama. Malam hari ini disepakati arti dalam zonasi itu adalah zonasi PPKM skala mikro atau setingkat kelurahan,” ungkap Eri dalam siaran persnya seusai rapat.

Lebih lanjut Eri menyatakan, dalam SE Kemenag Nomor 07 Tahun 2021 tertanggal 6 Mei 2021, mengharuskan salat IdulFitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sedang Kota Surabaya masuk dalam zona oranye.

Begitu mengetahui SE Menag tersebut, Eri langsung menghubungi Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim untuk mendapatkan arahan. “Karena bagaimana pun di Surabaya banyak umat muslim yang ingin salat Id (di masjid). Akhirnya Bu Gubernur menyampaikan akan ada rapat dan malam tadi rapatnya,” urainya.

Eri mengaku, berdasarkan masukan berbagai pihak diputuskan bahwa zonasi yang dimaksudkan dalam SE Kemenag yaitu zonasi skala mikro. Bukan skala kota. Karena itu, kelurahan yang zona hijau atau kuning diperbolehkan menggelar salat Id di masjid atau lapangan.

Sementara Irvan Widyanto, Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya menyatakan, ada empat kelurahan zona oranye di Kota Surabaya, yaitu Mojo, Semolowaru, Darmo, dan Sawunggaling.

“Artinya, empat kelurahan tersebut tidak boleh menggelar salat Id di masjid maupun di lapangan,” cetusnya. ana

Pos terkait