SAH! Turis Mancanegara Bisa Liburan di Bali Tanpa Karantina, Tetapi Hanya Berlaku untuk 23 Negara Ini

0
355
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali

iniSURABAYA.com | BALI – Kabar gembira yang ditunggu-tunggu masyarakat di Pulau Bali, khususnya pelaku industri wisata akhirnya datang juga.

Mulai Senin (7/3/2022), wisatawan mancanegara ke Bali tidak perlu menjalani karantina. Keputusan itu, dicapai dalam rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jumat (4/3/2022).

Dalam rapat yang dihadiri Menteri Kesehatan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Perhubungan dan Ketua Satgas Covid-19/Kepala BNPB itu disepakati kebijakan tanpa karantina berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik melalui jalur udara dan laut.  

“Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN, hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut,” ungkap I Wayan Koster, Gubernur Bali, Sabtu (5/3/2022).

Selain tak perlu lagi karantina, rapat juga menyepakati wisman yang datang ke Bali sudah bisa menggunakan visa on arrival (VoA) mulai 7 Maret 2022.

VoA berlaku bagi wisman dari 23 negara, yaitu Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Thailand, Malaysia, Singapura, Brunai Darussalam, Vietman, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina. 

Koster yakin penghapusan karantina dan pemberlakuan VoA akan berpengaruh positif pada kedatangan wisman ke Bali. “Ini penerbangan (internasional) nambah terus,” tuturnya.

Syarat PPLN
Koster menambahkan, sejumlah syarat untuk PPLN yang masuk ke Bali, di antaranya sudah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis lengkap atau booster, memiliki hasil negatif tes PCR yang dilakukan sebelum keberangkatan, dan memiliki bukti pemesanan hotel yang sudah lunas untuk selama minimum empat hari di Bali.

Tidak hanya itu, kedatangan internasional juga wajib menjalani tes PCR setibanya di Pulau Seribu Pura tersebut. Jika hasilnya negatif, mereka diperbolehkan mengunjungi semua tempat wisata di seluruh Bali.
“Apabila tes positif, PPLN wajib mengikuti isolasi di hotel. Khusus bagi PPLN yang positif, lanjut usia, dan memiliki komorbid, langsung dirawat di rumah sakit,” tegasnya.

Pada hari ketiga, mereka wajib menjalani tes PCR kembali. Jika hasilnya negatif, mereka diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali pada hari keempat. PPLN juga wajib memiliki asuransi kesehatan guna menjamin penanganan Covid-19, serta pencabutan kewajiban sponsor atau penjamin untuk permintaan e-Visa wisata. 

Wayan Koster menyatakan, pihaknya berkomitmen melakukan percepatan vaksinasi dosis ketiga atau booster dengan target minimum 30 persen. Diharapkan, komitmen tersebut terpenuhi pada Senin (7/3/2022). 

Selain itu, ada pula pengetatan protokol kesehatan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan peningkatan kesiapan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar. ap

Comments are closed.