iniSURABAYA.com – Orangtua kini tak bisa sembarangan kasih nama untuk sang buah hati. Karena dalam aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang baru dicantumkan ketentuan pencantuman nama minimal dua kata.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Dalam Pasal 4 ayat (2) poin C Permendagri tersebut dinyatakan penulisan nama harus terdiri dari minimal dua kata.
Tetapi, bagaimana dengan masyarakat yang memiliki nama hanya terdiri dari satu kata? Pertanyaan itu terjawab dalam Pasal 8 Permendagri 73/2022.
Di pasal tersebut tertulis:”Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku”.
Zudan Arif Fakhrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri pun menyampaikan hal yang sama. Nama dengan satu kata yang tercatat sebelum diundangkannya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 masih tetap berlaku.
“Maksudnya bagi nama penduduk yang tercatat pada data kependudukan sebelum diundangkannya Pemendagri Nomor 73 Tahun 2022 maka dokumen yang terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku,” ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/5/2022).
Lebih lanjut Zudan menandaskan, jika ada nama warga hanya satu kata, pemerintah menyarankan dan mengimbau agar minimal menggunakan dua kata. Tetapi peraturan tersebut tidak mengikat. Artinya, jika pemohon bersikeras untuk satu kata tetap diperbolehkan.
“Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan,” tegas Zudan.