iniSURABAYA.com – Setelah dua tahun momen pergantian tahun dalam suasana pandemi Covid-19, warga Kota Surabaya kini sudah bebas menggelar acara menyambut tahun 2023 hingga dini hari. Tetapi Pemkot Surabaya masih memberlakukan aturan ketat terkait penyelenggaraan pesta menjelang tahun baru ini.
Ketentuan yang wajib dipenuhi warga Kota Pahlawan ini adalah tidak boleh menggelar pesta kembang api dan petasan, termasuk terompet tiup yang rutin mewarnai momen pergantian tahun karena alasan kesehatan.
Meski demikian, Eddy Christijanto, Kepala Satpol PP Kota Surabaya menyatakan untuk terompet pompa atau pencet masih diperbolehkan. “Terompet tiup dilarang karena masih pandemi. Sedangkan petasan sesuai SE Mendagri dilarang karena berpotensi menimbulkan kebakaran,” katanya
Petugas juga akan mengantisipasi pesta kembang api maupun petasan. “Apabila ada yang bermain petasan, dan kami temukan, maka akan disita. Kalau ada penjual kembang api di jalan tanpa izin, juga akan kami sita. Bagi yang berizin, mereka pasti tahu aturannya,” tandasnya.
Eddy menyatakan, aturan pelarangan petasan juga diatur oleh pemerintah pusat dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 400.10/8922/SJ yang mengatur tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah (Pemda) pada Momen Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
Sejak Surat Edaran tersebut disebarkan, kata Eddy, pihaknya terus melakukan operasi pengawasan hingga di Kecamatan. “Kami lakukan operasi terus ke kecamatan, sampa saat ini belum ada temuan yang melanggar,” imbuhnya.