Pemkot Surabaya Hapus Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran, Berlaku hingga 31 Mei 2023

0
1

iniSURABAYA.com – Dalam upaya terus mendorong warga untuk melaporkan kelahiran putra-putrinya, Eri Cahyadi, Wali Kota membuat kebijakan untuk menghapus sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran.

Penghapusan sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran bagi warga Kota Surabaya ini berlaku mulai 1 Januari-31 Mei 2023.

Kebijakan ini berdasarkan Instruksi Wali Kota Surabaya Nomor 07 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran kepada masyarakat Kota Surabaya.

“Penghapusan sanksi administratif ini berupa denda keterlambatan pelaporan administrasi kependudukan terhadap peristiwa kelahiran, kelahiran WNI di luar negeri, dan atau kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat terbang,” kata Agus Imam Sonhaji, Kepala Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya di ruang kerjanya, Selasa (3/1/2023).

Agus menekankan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga Kota Surabaya.

Dalam kaitan itu pula Agus menyatakan bahwa penghapusan sanksi administratif ini untuk mendorong warga Surabaya agar segera melaporkan kelahiran putra-putri mereka dan mendapatkan akta kelahiran.

Agus menambahkan, bisa jadi sebelumnya warga tidak sempat melaporkan kelahiran putra-putri mereka karena memiliki kesibukan. “Saat ini sanksi denda telah dihapus. Jadi, ayo segera melaporkan kejadian kelahiran putra-putrinya,” tandasnya.

Menurut Agus, sebelum adanya kebijakan penghapusan sanksi administrasi, warga Surabaya yang tidak melaporkan kejadian kelahiran buah hatinya lebih dari 60 hari sejak kelahiran, maka Pemkot Surabaya menetapkan sanksi administratif denda senilai Rp 100.000, dan berlaku flat.

Agus menegaskan bahwa besaran denda tersebut merujuk pada Perda Nomor 5 Tahun 2011. Bila terlambat melaporkan kejadian kelahiran lebih dari 60 hari, maka dikenakan sanksi administratif denda senilai Rp 100.000.

Agus mengingatkan, bahwa peraturan ini sengaja dibikin untuk mengajak warga Kota Surabaya tertib dan disiplin administrasi. Di samping itu, supaya putra-putrinya itu bisa segera mendapatkan akta kelahiran, karena akta kelahiran ini sangat berguna dan sangat penting untuk masa depan yang bersangkutan.

“Untuk mengurus sekolah dan sebagainya, akta kelahiran ini sangat diperlukan,” urainya.

Karena itu, mengingat pentingnya surat akta kelahiran, ia mengimbau kepada warga Kota Surabaya segera melaporkan kejadian kelahiran buah hatinya. Agus memastikan pihaknya terus melakukan sosialisasi dan menginformasikan kepada warga bahwa saat ini sedang berlaku pemutihan bagi warga yang telat melaporkan kejadian kelahiran buah hati mereka.

“Kami akan terus informasikan ke masyarakat melalui media yang kami miliki, seperti media sosial Dispendukcapil. Kami berharap warga bisa memanfaatkan peluang ini,” pungkasnya. wid

Comments are closed.