Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Dishub Kota Surabaya- Satlantas Polrestabes Surabaya Jaring 12 Kendaraan

Dishub Kota Surabaya bersama Satlantas Polrestabes Surabaya menggelar uji emisi di Jl A Yani Surabaya.

iniSURABAYA.com – Dalam rangka memantau kadar gas buang yang dihasilkan mesin kendaraan bermotor di Kota Surabaya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menggelar sosialisasi kepada pengendara sekaligus uji emisi kendaraan bermotor.

Menurut Soe Priyo Utomo, Sub Koordinator Pengawas dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Surabaya, uji emisi kali ini menyasar kendaraan angkutan orang hingga barang. Mulai dari mobil pribadi, pick up, mikrolet, bus, hingga truk, baik itu berbahan bakar bensin maupun solar.

Bacaan Lainnya

“Bahkan, kendaraan instansi pemerintahan juga tak luput dari pengecekan emisi gas buang,” tegas Priyo.

Saat gelaran uji emisi hari pertama yang dilakukan Dishub Kota Surabaya dibantu jajaran Satlantas Polrestabes Kota Surabaya di frontage sisi barat Jalan Ahmad Yani, Rabu (23/8/2023), ada 12 kendaraan yang terjaring, mulai dari kendaraan kendaraan pribadi, angkutan barang dan penumpang.

Dari 12 kendaraan yang terjaring uji emisi, hanya ada dua kendaraan yang dinyatakan tidak lolos. “Yang pertama tadi ada mobil pick up buatan tahun 2017, setelah kami uji emisinya sebanyak tiga kali secara bertahap, nilainya diambil rata-rata, hasilnya 84 persen. Tidak sesuai parameter yang ditentukan,” ungkap Priyo.

Selain mobil pick up, Priyo menambahkan, ada kendaraan bus antar kota yang tidak sesuai dengan ambang batas emisi gas buang. Setelah diambil rata-rata tiga kali pengujian, diketahui bus berplat nomor luar Kota Surabaya itu ambang batas gas buangnya melebihi 10 persen dari batas maksimal 70 persen.

Waktu diuji ambang batasnya rata-rata 80 persen, jadi melebihi 10 persen. Karena itu, pengemudi atau pemilik diimbau untuk merawat mesinnya, mulai dari servis hingga penggantian oli secara rutin,” imbuhnya.

“Dua kendaraan yang dinyatakan tidak lolos uji emisi itu, berplat nomor luar Kota Surabaya. Dua-duanya berbahan bakar solar,” tuturnya.

Priyo menjelaskan, sesuai peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama, kendaraan bahan bakar bensin dan solar memiliki parameter yang berbeda.

Kendaraan yang menggunakan bahan bakar bensin buatan kurang dari tahun 2007, parameter karbon monoksidanya (CO) harus di bawah 4,5 persen dengan hidrokarbon (Hc) 1200 ppm. Sedangkan untuk kendaraan bahan bakar bensin buatan lebih dari tahun 2007, CO yang dihasilkan harus di bawah 1,5 persen dengan Hc 200 ppm.

Sedangkan untuk kendaraan bahan bakar solar, parameternya dilihat dari jenis dan beban kendaraannya. Untuk kendaraan bermesin diesel di bawah kapasitas 3,500 ton buatan tahun 2010 ke bawah, ambang batas emisi yang dihasilkan adalah CO 70 persen. Sedangkan kendaraan berkapasitas di atas 3,500 ton buatan di atas tahun 2010, ambang batasnya 50 persen.

“Ketika ada kendaraan yang emisinya tidak sesuai dengan aturan, ada teguran presisi dari kami dan Satlantas Polrestabes. Tegurannya, pengemudi harus memperbaiki kendaraanya dengan jangka waktu seminggu. Jadi belum ada sanksi tilang. Sementara ini imbauan saja,” kata Priyo.

Priyo menyebutkan, sosialisasi dan uji emisi ini sudah biasa dilakukan oleh pemkot untuk mencegah adanya pencemaran polusi udara di Kota Surabaya. Biasanya, pemkot menggelar empat kali uji emisi kendaraan di lokasi berbeda secara masif dan acak dalam sebulan.

“Ke depannya kami akan melakukan uji emisi rutin sebanyak delapan kali selama sebulan,” tandasnya. wid

Pos terkait