iniSURABAYA.com | JAKARTA – Maraknya kabar seputar pinjaman mahasiswa daring menjadi perhatian serius Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di luar pendidikan tersebut, ditegaskan KPPU, tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No. 12/2012), sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Guna menangani persoalan itu, KPPU akan memanggil empat perusahaan atau lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa daring tersebut.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND), dan PT Inclusive Finance Group (DANACITA).
Tercatat dari berbagai sumber, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp450 miliar.