Menemukan Jalan Rusak di Surabaya? Yuk, Pahami Pembagian Kewenangannya

0
1450

iniSURABAYA.com – Seorang remaja meninggal dunia usai terlibat kecelakaan di Jalan Kalianak Barat, Kota Surabaya, Rabu (11/12/2024) malam. Dugaan sementara, korban mengalami kecelakaan dengan kendaraan lain yang belum diketahui identitasnya.

Kejadian tersebut memunculkan pertanyaan tentang kondisi dan kewenangan perbaikan jalan di Kota Surabaya. Pasalnya, masih banyak masyarakat belum mengetahui bahwa perbaikan atau perawatan jalan di Surabaya merupakan kewenangan beberapa pihak.

Menanggapi hal tersebut, M Fikser, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya mengungkapkan, tidak semua jalan di Kota Pahlawan menjadi kewenangan Pemkot Surabaya.

“Kami berharap masyarakat memahami pembagian status jalan ini. Jika menemukan jalan rusak yang bukan kewenangan pemkot, kami akan berkoordinasi dengan pihak berwenang, baik pemerintah provinsi maupun pusat,” kata Fikser, Kamis (12/12/2024).

Fikser juga menegaskan bahwa di Indonesia, jalan dibagi berdasarkan statusnya. Pembagian ini menentukan siapa yang bertanggung jawab untuk membangun maupun memperbaiki jalan tersebut.

1 2 3 4 5

Comments are closed.