iniSURABAYA – Ini info penting buat masyarakat Indonesia, khususnya warga kota Surabaya. Mulai Senin (31/12/2018), uang kertas Rupiah tahun emisi 1998 dan 1999 sudah tidak berlaku lagi.
Bank Indonesia memberlakukan penukaran uang kertas tersebut terakhir pada Minggu (30/12/2018).
‘Bagi #SobatRupiah yang ingin menukarkan uang Rupiah lama ke Bank Indonesia terdekat, masih ada waktu 1 hari lagi nih, hari ini Minggu tanggal 30 Desember 2018.
Jika uang Rupiah pecahan 10 ribu dan 20 ribu Tahun Emisi1998 serta 50 ribu dan 100 ribu Tahun Emisi 1999 yang Sobat punya tidak segera ditukarkan, uang tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi, karena sudah ditarik dari peredaran sehingga tidak berlaku lagi.
Yuk move on! Tahun saja segera berganti, uang Rupiah lama Sobat juga dong. Jangan sampai lupa ya’
Begitu pernyataan Bank Indonesia melalui akun Instagram yang diposting Minggu (30/12/2018). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 10/33/PBI 2008 yang menyebutkan bahwa setelah tanggal 31 Desember 2018 masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas emisi 1998 dan 1999.
Perlu diketahui, jenis uang kertas
yang sudah tidak berlaku, yakni:
– Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Tjut Njak
Dhien)
– Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hadjar
Dewantara), – Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional
WR. Soepratman)
– Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator
Dr.Ir.Soekarno dan Dr H Mohammad Hatta).
Selain itu, BI juga sudah memberikan informasi mengenai penukaran uang tahun emisi 1998 dan 1999 ini di media sosial dan situs resmi www.bi.go.id.
BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan, seperti masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas. dit/dbs