Tarif Tiket Pesawat Turun 50 Persen Berlaku Mulai 11 Juli, Disediakan 11.626 Kursi dalam Sehari

0
1040
Bandara Juanda, Sidoarjo (foto: IST)

iniSURABAYA.com | JAKARTA – Akhirnya keinginan masyarakat untuk mendapatkan tiket pesawat dengan harga murah terpenuhi. Mulai Kamis (11/7/2019) mendatang pemerintah memberlakukan penurunan tiket pesawat yang berlaku pada hari tertentu.

Penurunan harga tiket pesawat sebesar 50 persen itu berlaku untuk penjualan pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu.

“Maskapai penerbangan berbiaya rendah (Low Cost Carrier/LCC) nasional telah menyepakati penyediaan 30 persen alokasi kursi untuk tiket pesawat yang telah diturunkan harganya. Besaran penurunan harga tiket pesawat LCC sebesar 50 persen dari tarif batas atas,” kata Susiwijono, Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian.

Menurut Susiwijono, tiket murah itu baru berlaku pada 11 Juli 2019, karena penyesuaian di sistem memerlukan kurang lebih 2 sampai 3 hari. “Maka efektif berlaku sejak hari Kamis tanggal 11 Juli 2019,” tegasnya.

Susiwijono memaparkan, maskapai Citilink sepakat menjual tiket penerbangan murah sebanyak 62 penerbangan per harinya setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu mulai dari pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB dengan menyiapkan sebanyak 3.348 kursi.

Sedangkan maskapai Lion Air Group akan menyediakan 146 penerbangan per hari di waktu dan jam-jam tertentu yang telah diatur pemerintah dengan menyiapkan sebanyak 8.278 kursi.

“Total kursi yang disediakan kedua maskapai dalam sehari yakni sebanyak 11.626 kursi,” tandasnya.

Dia menambahkan,”Ada 62 flight Citilink dan 146 flight Lion Air yang kami dedikasikan per-hari untuk menyediakan penerbangan murah dengan penurunan 50 persen dari TBA untuk 30 persen dari alokasi.”

Meski begitu, Susiwijono menyatakan, pemerintah dan maskapai belum bisa memutuskan untuk rute-rute penerbangan mana saja yang akan dilakukan penyesuaian tarif tersebut.

“Informasi mengenai rute penerbangan akan disampaikan kembali dalam rapat koordinasi lanjutan pada hari Kamis mendatang,” imbuhnya.

Dia juga menekankan bahwa Kementerian Perhubungan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Kementerian Koordinator Perekonomian secara bersama-sama akan melakukan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Tiga lembaga negara ini secara bersama-sama akan memonitor dan melakukan evaluasi secara menyeluruh,” ungkapnya. wid

Comments are closed.