Bandara Ngurah Rai Kembali Terima Turis Asing, Luhut Tegaskan 5 Syarat yang Wajib Dipatuhi

ILUSTRASI : Seni budaya Bali jadi magnet wisatawan untuk kembali berlibur di Pulau Dewata ini.

iniSURABAYA.com | DENPASAR – Industri kepariwisataan akhirnya bakal kembali menggeliat seiring dengan dibukanya kembali Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali mulai Kamis (14/10/2021).

Meski demikian Presiden Joko Widodo meminta agar pemerintah daerah di Bali untuk terus mempelajari pengalaman negara lain dalam menghadapi pandemi, termasuk memahami pentingnya disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Dari pengalaman beberapa negara, vaksinasi sangat penting. Di negara dengan tingkat vaksinasinya tinggi, ketika aktivitas sosial ekonomi dibuka, angka kasus kematiannya masih tetap rendah,” begitu pesannya.  

Sementara Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) mengatakan, ada dua kelompok persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan internasional yang akan menuju Bali.

“Untuk memastikan tidak ada peningkatan kasus (Covid-19) di Bali, pemerintah juga memperketat persyaratan, yakni mulai dari pre-departure requirement hingga on arrival requirement,” tandasnya.

Luhut menuturkan, dalam pre departure requirement atau persyaratan sebelum keberangkatan menuju Bali, ada lima langkah yang harus diikuti. Pertama, pelaku perjalanan berasal dari negara dengan status konfirmasi kasus level 1 dan level 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen.

Kedua, hasil negatif tes real time (RT PCR) yang sampelnya diambil maksimum 3 kali 24 jam sebelum jam keberangkakatan.

Ketiga, bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dengan Bahasa Inggris selain bahasa negara asal.

Keempat, memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100.00 Dollar AS dan mencakup biaya penanggungan Covid-19. Kelima, ada bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi dari pihak ketiga.

“Kemudian, ada pula on arrival requirement atau persyaratan saat tiba di Bali yang ditentukan dengan hal-hal sebagai berikut,” papar Luhut.

Pertama, mengisi electronic health alert card (e-HAC) melalui aplikasi PeduliLindungi. “Jadi PeduliLindungi ini kita bikin betul-betul go international,” tegasnya.

Kedua, pelaksanaan tes RT PCR dengan biaya sendiri. Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT PCR di tempat akomodasi yang sudah direservasi. Pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama lima hari.

“Lalu melakukan tes RT PCR pada hari keempat malam. Jika negatif, di hari kelima sudah bisa keluar dari karantina,” pungkasnya. ap/dbs

Pos terkait