
ILUSTRASI : Juru parkir sering tidak memberikan karcis ke warga Kota Surabaya.

ILUSTRASI : Juru parkir sering tidak memberikan karcis ke warga Kota Surabaya.
iniSURABAYA.com – Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya meminta seluruh warganya untuk tidak membayar retribusi parkir bila tak diberikan karcis. Dan kalau tetap disuruh membayar oleh juru parkir (Jukir) tanpa diberi karcis, Eri Cahyadi meminta agar warga segera menghubungi Command Center (CC) 112.
Orang nomor satu di Kota Surabaya yang akrab disapa Cak Eri ini tak menepis bahwa persoalan retribusi parkir ini seringkali membuat gaduh dan merugikan warga Kota Pahlawan.
“Kalau ada parkir yang bayarnya tidak ada karcis, jangan dibayar, di manapun. Nanti tolong kalau ada yang bayar, kasih uangnya, foto (juru parkir) kasih ke saya. Tapi saya minta warga Surabaya jangan pernah mau bayar!” kata Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Senin (7/8/2023).
Cak Eri menambahkan,”Kalau tetap dipaksa, langsung telepon 112. Jangan dibayar, karena Surabaya tidak boleh ada yang seperti ini!” tegasnya berulang-ulang.
Cak Eri mengaku, sebelumnya mendapat pengaduan langsung dari warga soal layanan parkir tanpa diberi karcis. Peristiwa itu menimpa seorang warga saat parkir di Rumah Sakit (RS) Siloam dan di depan Kantor BPJS Kesehatan.
“Ada (warga) yang whatsapp aku. Kemarin di Siloam. Pagi ini ada di depannya BPJS. Jadi kalau ada yang meminta (uang) tidak dikasih karcis, (langung) telepon 112. Surabaya jangan dibuat gaduh, kasihan warga Surabaya!” tandasnya.
Mantan Kepala Bappeko Surabaya ini juga mengingatkan kepada seluruh Jukir di Surabaya agar tidak menarik besaran retribusi parkir melebihi ketentuan. Baik itu untuk retribusi parkir kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Kalau sudah ada karcisnya, ya ikut karcis. Kalau harganya Rp2.000 ya Rp2.000, Rp5.000 untuk mobil ya Rp5.000,” urainya.
Menurut dia, tindakan nakal bisa saja dilakukan oleh Jukir liar maupun petugas parkir yang berada di bawah pembinaan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya. “Kayak (Jukir) Siloam sudah kami tindak, diberi sanksi Tipiring dan sekaligus dicabut dari petugas parkir. Itu resmi, tapi dia tidak memberikan karcis, langsung copot!” ungkapnya.
Karena itu, Cak Eri meminta warga Surabaya untuk berani tegas meminta karcis parkir kepada Jukir. Ia mengaku tidak ingin melihat warganya tertindas karena persoalan parkir yang retribusinya tak sesuai ketentuan.
“Kalau ada yang tidak benar, bangun orang Surabaya, bangkit. Parkir ditarik Rp10.000, Rp20.000, ojok gelem bayar. Laporno (jangan mau bayar. Laporkan),” katanya.
Cak Eri mengakui, Pemkot Surabaya tidak bisa mengontrol atau mengawasi seluruh titik parkir di Kota Pahlawan. Karenanya, bila ada warga yang mengalami kerugian soal pelayanan parkir, ia meminta lapor ke CC 112.
“Ini saya minta Kepala Dinas Perhubungan untuk membuat nomor khusus (pengaduan) yang bisa diangkat 24 jam, ini sedang disiapkan. Jadi nanti kalau tidak bisa telepon 112, langsung telepon nomor (hotline) ini,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, ketentuan terkait pemberian karcis parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.
Dalam Pasal 19 Perda Surabaya No 3 Tahun 2018 disebutkan, bahwa petugas parkir berkewajiban memberikan karcis parkir, tanda bukti, atau tanda bayar yang resmi dan sah kepada pengguna jasa parkir serta menuliskan nomor kendaraan yang parkir untuk setiap kali parkir. wid
















