Perjalanan KA Saat Nataru Ditambah, Dirut KAI Imbau Pengguna Jalan Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Kereta

0
367

iniSURABAYA.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus mengimbau masyarakat agar meningkatkan disiplin berlalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak.

Terlebih pada saat Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada periode 21 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024, KAI akan ada 86 KA tambahan. Sehingga frekuensi perjalanan kereta api semakin meningkat.

Menurut Joni Martinus, VP Public Relations KAI menyampaikan posisi ketersediaan tempat duduk KA pada masa Liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) selama 18 hari (21 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024), berdasarkan data pada Jumat (15/12/2023), pukul 07.00 WIB.

Tiket yang terjual sebanyak 1.098.181 tiket atau 38,84 persen dari total tiket yang disediakan yakni sebanyak 2.827.280 tiket KA Jarak Jauh, Menengah, dan Lokal yang dikelola oleh KAI.

Rincian tiket yang telah dipesan masyarakat adalah sebagai berikut:

a. Kelas eksekutif: 265.093 tiket terjual (kapasitas 854.110 tempat duduk).
b. Kelas bisnis: 33.914 tiket terjual (kapasitas 129.908 tempat duduk).
c. Kelas Ekonomi: 799.174 tiket terjual (kapasitas 1.843.262 tempat duduk).

Berikut daftar 10 KA terfavorit dalam masa Libur Nataru:
1. KA Airlangga (KA 235) relasi Surabaya Pasarturi–Pasar Senen: 24.686 tiket
2. KA Airlangga (KA 236) relasi Pasar Senen–Surabaya Pasarturi: 24.188 tiket
3. KA Bengawan (KA 246) relasi Pasar Senen–Purwosari: 19.332 tiket
4. KA Bengawan (KA 245) relasi Purwosari–Pasar Senen: 19.168 tiket
5. KA Kahuripan (KA 237) relasi Blitar–Kiaracondong: 18.154 tiket
6. KA Kahuripan (KA 238) relasi Kiaracondong–Blitar: 18.148 tiket
7. KA Sri Tanjung (KA 242) relasi Lempuyangan–Ketapang: 18.031 tiket
8. KA Sri Tanjung (KA 241) relasi Ketapang–Lempuyangan: 17.724 tiket
9. KA Probowangi (KA 266) relasi Ketapang–Surabaya Gubeng: 12.838 tiket
10. KA Serayu (KA 251) relasi Purwokerto–Pasar Senen: 12.777 tiket.

Sementara Didiek Hartantyo, Direktur Utama KAI menyatakan, pihaknya terus mengajak pengguna jalan raya agar meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas ketika akan melintas di perlintasan sebidang.

“Agar kejadian-kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang seperti peristiwa di Kalideres Jakarta Barat dan Kabupaten Bandung Barat tidak terulang kembali,” tegasnya.

Seperti diketahui pada Kamis (14/12/2023) terjadi dua kecelakaan di perlintasan sebidang, yakni antara truk pikap dengan commuterline di Kalideres, Jakarta Barat, serta antara mobil minibus dengan KA 7330 Feeder di Kabupaten Bandung Barat.

“KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama,” ujar Didiek.

KAI juga proaktif meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, khususnya pada periode Nataru mendatang dengan menambah Petugas Jaga Jalan Lintas (PJL) sebanyak 374 PJL ekstra di Jawa dan Sumatera.

Sepanjang 2023, KAI mencatat telah terjadi 313 kali kecelakaan di perlintasan sebidang dengan jumlah korban meninggal sebanyak 90 orang, luka berat sebanyak 70 orang, dan luka ringan sebanyak 71 orang.

‘STOP’ atau Denda Rp750.000
Didiek mengingatkan, tata cara melintas di perlintasan sebidang sesuai UU No: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan adalah berhenti di rambu tanda ‘STOP’, tengok kiri-kanan baik perlintasan tersebut terjaga maupun tidak terjaga.

“Bila yakin aman, baru bisa melintas. Adapun keberadaan palang pintu, sirene, dan penjaga perlintasan, hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas,” tandasnya.

Di dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Di samping itu, pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

“Bahkan ada ancaman bagi pengguna jalan yang melanggar aturan di perlintasan sebidang dapat dikenakan denda hingga Rp750.000,” ujar Didiek.

Aturan tersebut diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 296 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Sementara peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang kereta api, seperti menjadikan perlintasan tidak sebidang atau pemasangan pintu perlintasan bagi yang belum terpasang, merupakan wewenang pemerintah pusat atau daerah sesuai dengan kelas jalan raya.

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.

Pada Pasal 5 aturan tersebut disebutkan bahwa, setiap perlintasan sebidang yang ada harus dilakukan evaluasi paling sedikit 1 tahun sekali oleh Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

Hasil evaluasi tersebut disertai rekomendasi apakah perlintasan tersebut dibuat menjadi tidak sebidang, ditutup, atau ditingkatkan keselamatannya dengan memasang portal, isyarat lampu, tulisan, suara, dan lainnya. ana

Comments are closed.