iniSURABAYA.com – Satpol PP Kota Surabaya bakal terus melakukan penertiban kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar dagangannya di sekitar jalan di Pantai Kenjeran.
Penertiban tersebut dilakukan karena para PKL tersebut sudah difasilitasi Pemkot Surabaya di Sentra Ikan Bulak (SIB).
Karenanya, M Fikser, Kepala Satpol PP Kota Surabaya menegaskan, bila para pedagang SIB itu kembali berjualan di sekitar Jalan Pantai Kenjeran, maka hal ini justru membuka peluang bagi PKL lain untuk bergabung di sana.
“Sehingga memang kami harus tegas. Dan kami akan terus melakukan penertiban di kawasan tersebut,” tandasnya.
Fikser menekankan, penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya karena sudah ada kesepakatan dengan para pedagang. “Semua pedagang yang terdata di sana sekitar 70 orang sudah mendapatkan tempat di SIB, difasilitasi pemerintah kota tempat, alat jualan berupa rombong, kursi dan meja,” kata Fikser di Balai Kota Surabaya, Senin (18/12/2023).