
Nanik Sukristina, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya
Nanik mengatakan bahwa sasaran PKG Sekolah mencakup seluruh peserta didik dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, serta pesantren dan sederajat. Selain itu, anak usia di bawah 7 tahun dan di atas 17 tahun, serta anak usia 7-17 tahun yang tidak mengakses pendidikan, juga dapat menjadi sasaran.
“Pelaksanaan PKG dilakukan setahun sekali di satuan pendidikan selama rentang waktu Juli hingga Desember (semester ganjil). Jika tidak memungkinkan, dapat dilanjutkan pada Januari hingga Juni (semester genap),” paparnya.
Dapat Dilakukan di Puskesmas
Bagi anak yang tidak mengakses pendidikan, pemeriksaan dapat dilakukan di Puskesmas. Nanik menegaskan bahwa program ini terbuka untuk semua siswa tanpa terkecuali, dan tidak ada batasan kuota pendaftaran peserta setiap harinya.
“Untuk pemeriksaan kesehatan yang dilakukan bervariasi sesuai jenjang sekolah dan meliputi berbagai aspek penting,” imbuhnya.
Aspek penting itu, antara lain bagi anak SD usia 7-12 tahun pemeriksaan meliputi status gizi, merokok bagi kelas 4-6, tingkat aktivitas fisik untuk kelas 4-6, tekanan darah, gula darah, tuberkulosis, telinga, mata, gigi, jiwa, hati (Hepatitis B), kesehatan reproduksi untuk kelas 4-6, dan riwayat imunisasi bagi anak kelas 1.
















