
Trio menyatakan, hasil penilaian tersebut akan menjadi bahan evaluasi kinerja pengemudi. Jika dalam periode tertentu tingkat kepuasan penumpang rendah, Dishub Surabaya akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nanti selama satu bulan ketika itu hasilnya tidak puas, maka kami akan memberikan sanksi,” kata Trio.
Trio menegaskan sanksi yang diberikan dapat berupa administratif hingga pemberhentian. “Sanksi administrasi, peringatan, pembekuan atau dia kita sanksi tidak bekerja, sampai dengan pemberhentian,” imbuhnya.
Trio juga menanggapi insiden Suroboyo Bus yang menabrak truk milik Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya. Insiden itu terjadi di Jalan Waringin, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan laporan sementara dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Transportasi Umum, Trio menuturkan bahwa insiden tersebut diduga terjadi akibat kesalahan pengemudi.
“Jadi Kepala UPTD Bu Eni (Eni Sugiharti) sudah melaporkan bahwa memang terjadi mungkin human error. Human error dari pengemudi Suroboyo Bus,” tutur Trio.















