
iniSURABAYA.com – Pemkot Surabaya terus memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mencatat sebanyak 1.541 juru parkir (jukir) telah memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) sekaligus menerapkan sistem digitalisasi parkir.
Trio Wahyu Bowo, Kepala Dishub Kota Surabaya mengatakan, masih terdapat 163 jukir yang belum melakukan perpanjangan KTA. Terhadap ratusan jukir tersebut, Dishub telah mengambil langkah penertiban dengan mencabut KTA yang sudah tidak berlaku.
“Kami sudah sosialisasikan ke Asosiasi Parkir Indonesia (API) maupun ke Paguyuban Jukir Surabaya (PJS). Mereka semuanya memahami dan 163 (Jukir) tersebut kami langsung cabut KTA-nya,” ujarnya.
Menurut Trio, kewajiban memperpanjang KTA merupakan bagian dari tertib administrasi bagi setiap petugas parkir. Ketentuan tersebut dianalogikan dengan kewajiban memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) ketika masa berlakunya berakhir.
“Karena analoginya, ketika kita mempunyai SIM waktu perpanjangan kan wajib kita memperpanjang. Demikian juga dengan kartu tanda anggota jukir ini,” katanya.
















