KPPU Putus Perkara Distribusi AC AUX, Tiga Perusahaan Dinyatakan Tak Melanggar

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, Majelis Komisi menyatakan tiga perusahaan yang menjadi Terlapor tidak terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. (foto: dok KPPU)
iniSURABAYA.com | JAKARTA – Perkara distribusi dan penjualan penyejuk udara atau AC merek AUX di Indonesia berakhir di meja Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, Majelis Komisi menyatakan tiga perusahaan yang menjadi Terlapor tidak terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (8/9/2026), di Kantor Pusat KPPU untuk Perkara Nomor 13/KPPU-L/2025. Tiga perusahaan yang diperiksa adalah Ningbo AUX Electric Co Ltd, Ningbo AUX Imp & Exp Co Ltd, dan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (PT THCS).
Majelis Komisi yang memeriksa perkara ini dipimpin anggota KPPU Aru Armando, bersama Ketua KPPU Gopprera Panggabean dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso.
Berawal dari Pergantian Mitra Distribusi
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 16, Pasal 19 huruf d, Pasal 23, dan Pasal 24 UU Nomor 5 Tahun 1999. Dugaan yang diperiksa antara lain menyangkut perjanjian dengan pihak di luar negeri, praktik diskriminasi, akses terhadap informasi rahasia, serta dugaan tindakan yang menghambat pasokan dan pemasaran produk pesaing.
Rangkaian perkara bermula dari hubungan distribusi AUX di Indonesia yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Salah satu perusahaan yang menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan adalah PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST). Perusahaan ini sebelumnya bekerja sama dengan Ningbo AUX Imp. & Exp Co Ltd untuk mendistribusikan dan menjual produk AUX.
Pada 2018, PT BEST ditunjuk sebagai Agen Penjualan Eksklusif AUX untuk sejumlah produk AC. Kerja sama tersebut kemudian diperbarui pada 2023 untuk periode satu tahun dan berakhir pada Juli 2024.
















