
Penataan kawasan Karang Menjangan dilakukan Pemkot Surabaya sebagai bagian dari upaya menjaga kenyamanan aktivitas kuliner sekaligus ketertiban ruang publik. (foto: dok Diskominfo)
Menurut Cak Eri –begitu sapaan akrab Wali Kota Surabaya ini, konsep penataan Karang Menjangan akan disesuaikan dengan karakter kawasan. Berbeda dengan kawasan kuliner Kedungdoro yang memiliki pola parkir di seberang jalan, Karang Menjangan memiliki bentang kawasan yang lebih panjang sehingga membutuhkan pengaturan tersendiri.
Ia meminta penataan dilakukan secara berurutan, mulai dari lapak pedagang hingga lokasi parkir. Dengan demikian, aktivitas perdagangan tetap berjalan, tetapi kendaraan tidak lagi berhenti secara acak di depan lapak.
“PKL-PKL ditata terlebih dahulu, kemudian area parkirnya. Parkirnya jangan sampai tidak tertata dan menyebabkan kemacetan,” ujarnya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Trio Wahyu Bowo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya bersama Mia Santi Dewi, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya, dan Annita Hapsari Oktorina Sesoria, Camat Gubeng mendatangi kawasan Karang Menjangan.
Trio mengatakan, penataan parkir dilakukan setelah pihaknya menerima aduan warga melalui hotline Wali Kota Surabaya. Selama ini, kendaraan roda dua banyak diparkir tepat di depan lapak PKL sehingga membuat kawasan terlihat tidak rapi.
















