Peralihan Fungsi TNGC Perlu Dibahas Secara Komprehensif

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Epi Kustiawan

iniSURABAYA.com | KOTA BANDUNG – Polemik alih fungsi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) menjadi Taman Hutan Raya (Tahura) semestinya dapat diselesaikan lewat koridor hukum. Semua pihak harus duduk satu meja membahas peralihan tersebut secara komprehensif dengan tuntunan perundang-undangan.
Sebab, dalam UU Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, peralihan fungsi Taman Nasional menjadi Tahura sudah diatur secara rinci, berikut pemerintah yang berwenang.
“Pemkab Kuningan bisa mengusulkan kepada pemerintah pusat (soal peralihan fungsi TNGC). Usulan itu harus dilengkapi hasil kajian yang komprehensif. Mulai dari ekologi, lokasi, sosial budaya, ekonomi,” kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Epi Kustiawan.
Epi menekankan, proses peralihan fungsi TNGC menjadi Tahura akan memerlukan waktu yang lama Setelah usulan masuk dari Kabupaten ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK akan membentuk tim terpadu yang terdiri dari berbagai keahlian, peneliti, akademisi, pemerhati lingkungan, dan lain lain.
“Hasil penelitian Tim terpadu akan dibahas kembali apakah Taman Nasional jadi Tahura, atau tidak perlu. Kajian yang se-objektif mungkin. Dan itu butuh proses panjang,” ucapnya.
“Yang berwenang menetapkan peralihan fungsi TNGC adalah KLHK,” tandasnya.
Karena itu, kata Epi, Dishut Jabar sebagai wakil Pemda Jabar menyerahkan peralihan fungsi TNGC kepada perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengakomodir berbagai pihak yang setuju atau tidak setuju terhadap usulan Pemkab Kuningan mengusulkan alih fungsi TNGC menjadi Tahura.
“Dalam RPJMD dan Perda Tata Ruang Jawa Barat tidak ada rencana Pemda Jabar mengubah TNGC menjadi Tahura,” katanya.
Adapun Jabar memiliki tiga taman nasional, yakni Gunung Ciremai, Gunung Gede Pangrango, dan Halimun Salak. Taman Nasional berfungsi sebagai pelestarian alam ekosistem asli atau mutlak dilindungi dan tidak membaginya menjadi beberapa zonasi.
Sedangkan, Tahura adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
“Taman Nasional mutlak kewenangan pemerintah pusat. Kalau Tahura itu kewenangan pemerintah daerah. Jika Tahura lintas daerah, maka provinsi yang mengelola seperti Tahura Juanda, terletak diantara Kab. Bandung, Kab. Bandung, Barat dan Kota Bandung. Jika Tahura di satu daerah saja, cukup pemkot atau pemkab,” ucap Epi mengakhiri.
Diketahui, Pemkab Kuningan menginginkan status TNGC berubah dari taman nasional menjadi tahura. Sikap tersebut merupakan respons dari DPRD Kuningan.
Seluruh fraksi sepakat mengusulkan mengubah status TNGC. Sebab selama 10 tahun terakhir dikelola oleh Balai TNGC. wid/adv
















