
iniSURABAYA.com | SIDOARJO – Meski saat ini di Kabupaten Sidoarjo hanya 14 kecamatan yang teridentifikasi sebagai zona merah Covid-19, tetapi pemerintah daerah setempat memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara penuh di 18 kecamatan.
Catatan yang diperoleh iniSurabaya.com menyatakan, selain 14 kecamatan di Sidoarjo masuk dalam zona merah, tiga kecamatan zona kuning, dan satu zona hijau.
“Tetapi kami memandang yang hiaju dan kuning harus diselamatkan. Karena itu kami akan berlakukan semuanya (PSBB),” tegas Nur Ahmad Syaifuddin, Plt Bupati Sidoarjo, Kamis (23/4/2020).
Pria yang akrab disapa Cak Nur ini menekankan, saat PSBB diberlakukan akan ada penerapan jam malam. “Baru besok (Jumat, 24/4/2020) kami putuskan, entah itu pukul 20.00 atau pukul 21.00 WIB, sampai pukul 04.00 tidak boleh ada kegiatan ataupun tidak boleh ada yang keluar rumah,” tandasnya.
Jika melanggar, Cak Nur mengatakan ada sanksi yang disiapkan, mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi pidana. “Ada sanksi administrasi ada juga sanksi pidana jika melanggar pasal-pasal yang lain. Kan bisa saja seperti saat mengendarai motor tapi itu membahayakan yang lain,” tuturnya.
Cak Nur mengaku pihaknya sudah berbicara dengan pihak kepolisian untuk kemungkinan pemberlakuan sanksi pidana tersebut. Aturan terkait PSBB ini akan dituangkan dalam Perbup Sidoarjo yang diharapkan tuntas pada Jumat (24/4/2020).
“Semua yang sudah tertera dalam Pergub akan kami laksanakan. Kalau perlu lebih detil lagi di dalam Perbup sesuai kondisi daerah,” kata politisi PKB ini.
Cak Nur berharap pelaksanaan PSBB ini bisa membuahkan hasil positif. “Targetnya juga berhasil. Dan yang terpenting bisa menekan masyarakat agar disiplin,” ucapnya. dit