
iniSURABAYA.com – Jangan melanggar aturan ‘wajib pakai masker’ saat di luar rumah. Jika ngeyel, Satpol PP Pemkot Surabaya bakal tegas menerapkan Perwali No 28 Tahun 2020.
Dalam Pasal 34 ayat 3 C, disebutkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan adalah dikirim ke lingkungan pondok sosial (liponsos). Sebelumnya, para pelanggar peraturan wajib masker ini dikenai hukuman menyapu jalan.
“Ini sedang kami koordinasi dengan dinsos (Dinas Sosial Pemkot Surabaya). Jadi mereka yang melanggar akan dimasukkan liponsos,” ungkap Eddy Christijanto, Kepala Satpol PP Surabaya.
Eddy menegaskan,”Tugas mereka hanya satu, membantu memberi makan kepada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).”
Sanksi itu bukan semata-mata untuk memberi efek jera, tetapi agar pelanggar tahu bahwa di Surabaya masih banyak orang yang membutuhkan bantuan orang lain. Maka, bagi orang-orang yang sudah berdaya harus menjaga kesehatan, salah satunya memakai masker.
“Tujuannya untuk memberi efek jera dan agar mereka jaga kesehatan, bukan hanya untuk orang lain tapi jaga kesehatan diri sendiri. Kami minta mereka untuk membantu memberi makan ODGJ. Harapan kami mereka lebih sadar dan akan terus memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya.
Ditekankan Eddy, bagi pelanggar tak patuh menggunakan masker harus memberikan makan pagi, siang dan malam. “Sekitar empat jam lamanya di liponsos dan akan berlaku mulai Sabtu (27/6/2020),” ujarnya.
“Pelaksanaannya kami koordinasikan dengan dinsos. Karena untuk masuk sana, kami harus menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai orangnya ini (pelanggar tanpa masker) ke sana malah memberikan dampak tidak baik atau penularan pada warga yang di sana,” imbuhnya.
Eddy menyatakan, yang dikirim ke liponsos adalah mereka yang melanggar ketentuan wajib masker dan sekaligus tidak bisa menunjukkan identitas dirinya.
“Sedangkan untuk penyitaan KTP, push up, berjoget hingga menyapu jalanan pun masih diterapkan,” bebernya.
Untuk sanksi lebih tegas lainnya, lanjut Eddy, masih dikembangkan lagi oleh Satpol PP Surabaya. Hal ini bertujuan untuk terus meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
“Kepatuhan masyarakat kalau kita lihat tetap ya sekitar 10 persen (pelanggar). Seperti tadi malam saat kami patroli, dari 84 orang, 15 di antaranya tidak pakai masker,” kata Eddy. dit