Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Masih Bisa Dipakai Hingga Akhir 2021, Begini Cara Menggunakannya

0
1480
Meterai dengan nominal Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih tetap berlaku hingga akhir 2021 untuk menghabiskan stok yang ada.

iniSURABAYA.com – Mulai 1 Januari 2021 pemerintah memberlakukan tarif bea meterai tunggal dengan besaran Rp 10.000. meski demikian, meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 masih berlaku hingga akhir 2021.

Menurut Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pada tahun 2021 otoritas fiskal masih memberlakukan masa transisi untuk menghabiskan stok meterai nominal lama.   

“Jadi 2021 masih menggunakan Undang-undang Bea Meterai yang lama, transisi seperti diceritakan sebenarnya untuk menghabiskan stok meterai. Yang belum terpakai, kami beri ruang,” ujar Suryo dalam taklimat media secara virtual di Jakarta beberapa waktu lalu.

Suryo menyatakan, tarif yang berlaku saat ini, yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000 sudah berusia 20 tahun. Tarif tersebut sudah mengalami kenaikan enam kali lipat dari tarif awal, yakni Rp 500 dan Rp 1000 sebagaimana yang dibolehkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Selain mengubah tarif, pemerintah pun menyesuaikan nilai dokumen yang dikenai bea meterai. Yakni dari Rp 250.000 menjadi minimal Rp 5 juta.  

Dokumen yang dikenai bea meterai pun tak hanya dokumen fisik namun juga untuk dokumen digital atau elektronik. “Itu kira-kira urgensi kenapa perlu mengubah Undang-undang Bea Meterai, yang pertama dokumen sudah berubah, termasuk elektronik, kedua tarif bea meterai sudah 20 tahun tidak naik, ini jadi urgensi, dasar alasan pada waktu mengusulkan mengubah bea meterai,” katanya.

Sementara Arif Yanuar, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP mengungkapkan, masyarakat bisa menggunakan kedua materai yang ada baik Rp 3.000 dan Rp 6.000 di masa transisi pada 2021.

Minimal nilai meterai yang digunakan dalam dokumen adalah sebesar Rp 9.000. “Dengan cara memateraikan dalam dokumen minimal nominal Rp 9.000. Jadi bisa dipasang Rp 6.000 dan Rp 3.000 atau Rp 6.000 dan Rp 6.000. Minimal Rp 9.000. Masa transisinya hingga satu tahun ini,” pungkasnya. dit/dbs

Comments are closed.