Pengelola Mall, Kafe, dan Warung Kopi Diminta Patuhi Aturan Jam Operasional, Kombes Pol JE Isir: Bagi yang Melanggar Sanksinya Diperberat Sesuai Perwali

ILUSTRASI : Sejumlah check point di perbatasan kota kembali dioperasikan menyusul PPKM yang dilakukan mulai 11-25 Januari 2021.

iniSURABAYA.com – Jajaran Polrestabes Surabaya bersama Pemkot Surabaya dan Korem 084 Bhaskara Jaya bakal melakukan operasi yustisi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Tindakan tersebut, menurut Kombes Pol JE Isir, Kapolrestabes Surabaya, merujuk pada kebijakan pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 terkait PPKM, khususnya di Surabaya Raya.

Bacaan Lainnya

Isir menekankan,beberapa hal yang perlu diberikan prioritas adalah pembatasan operasional pusat perbelanjaan dan warung kopi atau kafe.

“Kami sudah menggelar rakor dengan pemkot dan satgas. Gakor di tingkat provinsi secara virtual. Kami akan menegakankan pembatasan terkait interaksi warga, ada pembatasan terkait operasional khususnya pusat perbelanjaan dan mall sampai pukul 19.00 WIB,” ungkapnya.

Dia menambahkan, secara teknis Satgas di kota Surabaya sudah memberikan surat juga ke pengelola pusat perbelanjaan dan pelaku usaha lainnya.

Selain mall, warung kopi dan usaha lainnya juga diminta untuk patuh terhadap aturan perwali yang sudah dikeluarkan sebagai upaya percepatan penanganan Covid 19 di Surabaya.

“Untuk pelaku usaha lain aturanya tetap mengacu pada Perwali nomor 28, perubahannya di 33 dan perubahan Perwali 67 tahun 2020. Ada pembatasan aktivitas setelah 22.00 WIB,” tandasnya.

Polisi bersama petugas gabungan Satgas Covid-19 Surabaya akan meningkatkan upaya penegakkan protokol kesehatan baik secara frekuensi ataupun kualitas.

“Artinya di titik keramaian yang jadi interaksi warga yang sudah kami petakan dan identifikasi akan jadi prioritas sasaran,” imbuhnya.

Mantan ajudan Presiden Joko Widodo itu menegaskan, bagi pelaku usaha yang membandel akan mendapat sanksi yang diperberat sesuai aturan dalam Perwali 67 tahun 2020.

“Dalam perwali 67 juga ke pelaku usaha ada perberatan denda administrasi. Jumlah dendanya diperberat. Kemudian perubahan perwali itu pelaksananya juga sederhana. Memudahkan kami dan Satpol PP Kota Surabaya dan Korem dalam pelaksanaan bergerak di lapangan,” tuturnya.

Selain operasi statis, petugas gabungan juga akan mendirikan cek poin di beberapa ruas jalan pintu masuk kota Surabaya.

“Di perbatasan itu sudah ada check point. Tujuannya adalah mengontrol mobilitas warga ada titik pos seperti Osowilangon, Cito dan MERR. Itu selalu ada. Nanti terkait dengan penindakan akan kami laksanakan bersama stakeholder, kami akan perbaiki teknisnya,” urainya.

Isir menyatakan, teknis penindakan bagi masyarakat yang terjaring razia di chehk point nanti masih digodok dalam rapat koordinasi dengan Pemkot Surabaya dan Korem 084 Bhaskara Jaya.

Isir lalu memberi contoh, misal ada warga dari luar Kota Surabaya, akan ditanya keperluannya. Jika yang bersangkutan menyatakan sedang tugas akan diperiksa surat tugasnya.

Sedang bagi pendatang dari zona merah akan dimintai hasil rapid atau swab PCR-nya. “Kalau tidak ada, apakah nanti kami lakukan rapid antigen langsung atau kami minta putar balik, secara teknis akan kami komunikasikan. Metode-metode di chehk point itu akan terus dilakukan perbaikan guna mengontrol mobilitas orang masuk ke kota Surabaya,” pungkasnya. ana

Pos terkait