iniSURABAYA.com | SIDOARJO – Polresta Sidoarjo bakal memberlakukan pembatasan secara ketat di sejumlah pintu masuk wilayah Kabupaten Sidoarjo selama libur Imlek pada 12-14 Februari 2021.
Pembatasan tersebut akan dilakukan di tiga titik yaitu, Waru dan Pondok Candra yang berbatasan dengan Surabaya, Prambon yang berbatasan dengan Mojokerto, dan Porong yang berbatasan dengan Pasuruan.
“Warga diharapkan tidak beraktivitas selama tiga hari itu. Penjagaan akan dilakukan selama 3×24 jam dengan pemeriksaan secara temporer,” tegas Kombespol Sumarji Kapolresta Sidoarjo, Sabtu (6/2/2021).
Sumarji menambahkan,”Kami siapkan rapid test antigen untuk orang yang akan masuk ke wilayah Sidoarjo.”
Disinggung mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Sumarji mengaku Sidoarjo pernah menerapkan kebijakan semacam ini di wilayah yang jumlah warga terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 10 orang.
Selama lockdown skala kecil 14 hari, pemerintah setempat yang memenuhi kebutuhan warga. “Ini efektif dan tepat sasaran. Bisa menekan penyebaran Covid-19. Kontrol sosialnya gampang,” paparnya.
Informasi lain yang diperoleh iniSurabaya.com, kompleks perumahan di Desa Bluru Kidul, Sidoarjo, bakal menjadi daerah pertama dalam penerapan PPKM mikro di Sidoarjo.
Sebuah RW di perumahan itu akan dipilih, karena angka penyebaran Covid-19 disebut-sebut cukup tinggi. Sepanjang tahun 2021 ini, ada 17 pasien baru, dan tiga di antaranya meninggal dunia.
Dalam penerapan PPKM Mikro tingkat RT/RW, jalan atau akses lingkungan menerapkan one gate system atau satu pintu. Di sana juga dijaga oleh petugas.
Tamu yang berkunjung diminta menunjukkan surat sehat. Penjaga dilengkapi thermo gun dan penerapan protokol kesehatan ketat bagi semua orang yang keluar masuk di kampung.
Menurut Hudiyono, Pj Bupati Sidoarjo, aktivitas warga yang bekerja masih diperbolehkan. Tetap bisa keluar masuk, yang penting dalam kondisi sehat.
Namun, Hudiyono menambahkan, warga yang tinggal di kawasan tersebut semua akan dirapid antigen. “Saya sudah perintahkan camat dan kadesnya untuk rapat dengan warga sini. Bagaimana teknis penerapan PPKM Mikro, untuk menanggulangi penyebaran Covid-19,” urainya.
Hudiyono menekankan, pembatasan itu berlaku selama tiga hingga tujuh hari, tergantung kondisi. Selama penerapan PPKM Mikro, Pemkab Sidoarjo akan memberikan bantuan sembako kepada warga yang tinggal di lingkungan yang diterapkan PPKM Mikro.
Sebagai persiapan, petugas Dinas Kesehatan Sidoarjo juga sudah mengerahkan tenaga teknisnya untuk melakukan penyemprotan disinfektan di sekitar rumah yang penghuninya sedang melakukan isolasi mandiri.
Penerapan PPKM mikro ini, lanjut Hudiyono, menindak lanjuti perintah Presiden Joko Widodo yang disampaikan oleh Gugus Tugas Covid-19 bahwa mulai 9 Februari penerapan PPKM mikro bisa dilaksanakan di daerah. dit/dbs