iniSURABAYA.com – Bertepatan dengan perayaan Hari Hak Konsumen Sedunia dan menyambut Hari Konsumen Nasional pada tanggal 20 April 2021, Shopee meluncurkan kejutan spesial awal tahun bagi para pengguna melalui kampanye belanja online Shopee 4.4 Mega Shopping Day.
Shopee bersama Kementerian Perdagangan dan Badan Perlindungan Konsumen Indonesia ingin memberikan apresiasi kepada pengguna setia, termasuk penjual dan pembeli, dengan meluncurkan kampanye belanja besar di awal tahun, bersamaan dengan inovasi spesial ‘Shopee Loyalty’.
Mulai dari 8 Maret hingga 4 April 2021, pengguna dapat menikmati berbagai hiburan dan penawaran promosi terbaik.
“Kami menyadari bahwa perjalanan Shopee hingga saat ini tidak lepas dari dukungan, antusiasme, dan kritik serta saran yang diberikan para pengguna,” kata Handhika Jahja, Direktur Eksekutif Shopee Indonesia.
Untuk itu, lanjut Handhika, sejak hadir di tengah masyarakat, Shopee rutin menggelar berbagai kampanye spesial guna membantu penjual atau UMKM dalam menjual dan mempromosikan produknya, serta untuk menjawab kebutuhan para pembeli.
Spesial pada tahun ini, bertepatan dengan perayaan Hari Hak Konsumen Sedunia, Shopee ingin memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya bagi mereka yang sudah setia menggunakan jasa dan layanan kami sejak awal.
“Diantaranya melalui program ‘Shopee Loyalty’ dan menggelar kampanye online Shopee 4.4 Mega Shopping Day,” tutur Handhika.
Shopee meluncurkan inovasi spesial untuk pengguna setia, melalui program ‘Shopee Loyalty’. Shopee Loyalty hadir untuk mengapresiasi pengguna Shopee dengan memberikan hadiah menarik ketika mereka berbelanja di Shopee.
Melalui Shopee Loyalty, tiap bulannya pengguna berkesempatan untuk mengklaim eksklusif voucher, hadiah, serta promo sesuai tingkat member yang dimiliki. Tingkat member dari Shopee Loyalty terbagi menjadi tiga, yaitu Silver, Gold, dan Platinum yang didapatkan berdasar jumlah transaksi yang sudah diselesaikan di Shopee.
Shopee berupaya untuk selalu memberikan informasi sejelas-jelasnya, sehingga pengguna dapat menggunakan platform kami, memilih produk dengan baik dan tepat sesuai kebutuhan masing-masing.
Ivan Fithriyanto, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan, Republik Indonesia mengatakan, dalam rangka membangun iklim yang seimbang bagi industri perdagangan, Kementerian Perdagangan berkomitmen memberikan kemudahan bagi pelaku usaha bisnis, beriringan dengan edukasi untuk memenuhi perlindungan konsumen yang telah ditetapkan.
“Kami mengapresiasi komitmen Shopee dalam memberdayakan UMKM hingga dapat mengembangkan bisnisnya melalui program ekspor, serta upayanya dalam memenuhi hak konsumen melalui inisiatif dan inovasinya,” tegasnya.
Hari Hak Konsumen Sedunia dan Hari Konsumen Nasional merupakan dua momentum yang memiliki tujuan meningkatkan pemahaman konsumen mengenai hak dan kewajibannya. Dengan begitu, diharapkan konsumen Indonesia bisa menjadi subjek penentu kegiatan ekonomi, sekaligus menjadi konsumen yang berdaya dan cerdas”.
Kejutan Awal Tahun dari Shopee
Awal tahun 2021, Shopee meluncurkan kampanye belanja daring terbesar sebagai bentuk apresiasi bagi pengguna yang diikuti penjual dan UMKM serta dapat dinikmati para pembeli, melalui Shopee 4.4 Mega Shopping Day.
Menawarkan berbagai promo spesial selama satu bulan penuh, pengguna dapat menikmati tiga penawaran utama, antara lain:
- COD Gratis Ongkir Rp 0 : Pengguna dapat menggunakan metode pembayaran cash on delivery dan nikmati gratis ongkos kirim tanpa minimum belanja.
- Serba Seribu : Temukan koleksi serba seribu dari penjual dan mitra brand selama 4.4 Mega Shopping Day
- Ingatkan Diskon s/d 99% : Pasang pengingat dan masukkan ke keranjang sekarang dengan fitur ingatkan diskon lalu nikmati diskon s/d 99 persen setiap pukul 12.00-18.00 WIB untuk berbagai produk favorit
“Bagi kami di BPKN-RI, koordinasi dan kolaborasi bersama teman-teman di sektor e-commerce perlu didorong dalam rangka memberi penguatan terhadap perlindungan konsumen di masa mendatang,” tutur Rizal E Halim, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia.
Dia menambahkan,“Kami sadar dan percaya bahwa pelaku sektor e-commerce termasuk Shopee mempunyai komitmen yang kuat dan BPKN-RI terus mengawal dan memberi masukan ketika terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.”
“Dengan kolaborasi antara pelaku usaha, konsumen dan BPKN-RI maka kita berharap keseimbangan dalam ekosistem digital bisa kita wujudkan, serta harapannya ini dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi saat ini,” imbuhnya. wid