
ILUSTRASI : Tes Virus Corona (foto: IST)

iniSURABAYA.com – Pemerintah terus melakukan pembenahan terkait layanan kesehatan. Kabar terbaru yang sangat menggembirakan bagi warga negeri ini adalah menggratiskan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) uji validitas rapid diagnostic test antigen Covid-19.
Ketetapan rapid test gratis ini tercantum tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang ditandatangani oleh Kementerian Kesehatan.
Sri Mulyani, Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan aturan tersebut pada Senin (2/8/2021), dan setelah itu langsung diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Selasa (3/8/2021).
Selanjutnya kebijakan tersebut akan diberlakukan setelah 15 hari disahkan yakni pada Rabu (18/8/2021) mendatang.
Dalam aturan itu dinyatakan bahwa penyelenggaraan uji validitas rapid test antigen akan dilakukan oleh laboratorium kesehatan. Hal itu diatur berdasarkan keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pemerintah mematok tarif uji validitas itu sebesar Rp 694.000 setiap satu kali tes.
“Tata cara pengujian validitas rapid diagnostic test antigen diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan,” tulis aturan yang ditetapkan pemerintah dalam Ayat 2 Pasal 2 pada Kamis (12/8/2021).
Di dalam aturan yang tercantum di Ayat 1 Pasal 3 menyatakan bahwa tarif atas PNBP penyelenggaraan uji validitas rapid test antigen diresmikan dengan mahar nol rupiah alias gratis.
“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP uji validitas rapid diagnostic test antigen dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau nol persen,” tulis pernyataan itu lebih lanjut. wid/dbs















