Pemkot Surabaya Bebaskan Sanksi Denda PBB dan Pajak Daerah, Buruan Kesempatan Ini Hanya Berlaku Sampai 30 April 2023!

0
488

ILUSTRASI : Kantor Pemkot Surabaya (foto: IST)

iniSURABAYA.com – Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya membayar pajak, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan pembebasan sanksi denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak daerah kepada masyarakat.

Pembebasan sanksi denda tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 24 tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif, terhadap bunga dan denda pajak daerah kepada masyarakat dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-730.

Selain itu, juga diatur dalam Perwali No. 17 tahun 2023 tentang penghapusan sanksi administratif, berupa denda dan bunga PBB kepada masyarakat, dalam rangka HJKS ke-730.

Menurut Hidayat Syah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, pembebasan sanksi denda PBB dan pajak daerah ini berlaku pada bangunan rumah, restoran, hotel, dan rekreasi hiburan umum (RHU), reklame, hingga Pajak Penerangan Jalan umum (PPJ) di Kota Pahlawan.

“Bagi yang mempunyai kewajiban pembayaran PBB mulai dari tahun 1994-2022 dan wajib pajak daerah tahun 2011-2023, diharapkan segera membayar. Dendanya dikurangi, kami nol-kan, tetapi pembayaran pokoknya tetap harus dibayar,” demikian tegas Hidayat Syah.

Dalam proses pembayaran PBB dan pajak daerah ini, masyarakat dapat melakukannya melalui aplikasi marketplace yang telah tersedia, seperti Tokopedia, mobile banking Bank Jatim, Bank Mandiri, minimarket dan sebagainya.

“Selain itu, bisa juga melakukan pembayaran di kantor cabang Bapenda di Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) I hingga V. Kemudian di Mal Pelayanan Publik Siola juga bisa,” ungkapnya.

Hidayat menyampaikan kepada seluruh masyarakat Surabaya agar segera membayar pajak dan memanfaatkan program pembebasan sanksi denda PBB dan pajak bangunan ini. Program tersebut berlangsung mulai awal Maret hingga 30 April 2023.

“Tahun 2022 lalu kan program ini dilaksanakan pada bulan April. Nah, karena Pak Wali (Eri Cahyadi) melihat antusiasme warga Surabaya banyak yang ingin membayar pajak, maka diajukan di Maret 2023,” inbuhnya.

Hidayat mengimbau kepada masyarakat yang ingin membayar PBB dan pajak daerah segera menyelesaikan pembayaran. “Karena bayar pajak itu ke depannya juga kembali lagi untuk kepentingan warga Kota Surabaya,” tuturnya. wid

Comments are closed.