Kader Surabaya Hebat Boleh Maju Jadi Caleg, Tetapi Ini Syaratnya!

Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya

iniSURABAYA.com – Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya kembali mengingatkan kepada calon legislatif (Caleg) yang masih menjabat RT/RW maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), agar segera mundur dari jabatannya.

Pernyataan tersebut ditegaskan Eri Cahyadi karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengumumkan penetapan Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) pada Rabu (4/10/2023).

Bacaan Lainnya

Selain RT/RW dan LPMK, lanjut Eri Cahyadi, Kader Surabaya Hebat (KSH) yang menerima apresiasi dari APBD Surabaya juga wajib mundur apabila mendaftar Caleg. Sebab, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan memberikan sanksi kepada Caleg yang diketahui masih menjabat atau menerima apresiasi dari APBD Kota Surabaya.

“Jadi kalau yang memberikan sanksi itu adalah Bawaslu, bisa ke arah perdatanya, bisa ke arah pidana, kata Bawaslu seperti itu,” ujar Eri Cahyadi, Senin (2/10/2023).

Pria yang akrab disapa Cak Eri ini mengaku bahwa dirinya menerima pesan WhatsApp dari salah seorang KSH yang ingin mendaftar Caleg pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024. Eri mempersilakan orang tersebut mendaftar namun dengan syarat agar mundur dari KSH.

“Ada KSH WA ke saya ingin mengabdikan diri ke masyarakat menjadi Caleg. Tetapi kalau nanti gagal, ingin balik jadi KSH. Ya silakan, karena yang menentukan KSH adalah warga sekitar dan teman-teman KSH sendiri,” ungkap mantan Kepala Bappeko Surabaya ini.

Meski demikian, Cak Eri juga bersyukur bahwa lima orang pegawai kontrak atau outsourcing (Os) pemkot yang sebelumnya diketahui mendaftar Caleg, kini telah mundur dari pekerjaannya. “Alhamdulillah yang lima Os itu sudah mengundurkan diri semua. Jadi tidak ada yang dicopot,” paparnya. wid

Pos terkait