
Untuk mencegah adanya oknum juru parkir yang menarik tarif melebihi ketentuan, Dishub Kota Surabaya meningkatkan pengawasan penyelenggaraan perparkiran di Kota Pahlawan.
“Itu biasanya dibuat kesempatan oleh jukir-jukir nakal untuk mengutip parkir melebihi tarif. Ini bukan hal yang baru, ini tiap tahun terjadi dan kami berusaha semaksimal mungkin untuk menekan hal tersebut,” ujarnya.
Tundjung menyebut, berdasarkan data di bulan November 2023-Februari 2024, pihaknya menerima 64 pengaduan soal tarif parkir melebihi ketentuan. Pengaduan inipun telah ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi berupa teguran lisan hingga pemberhentian sebagai juru parkir.
“Pengaduan itu masuk melalui Command Center (CC) 112, aplikasi WargaKu hingga hotline. Ini belum termasuk yang dilaporkan secara japri atau di media sosial yang kami ketahui,” paparnya.
Tundjung mengimbau masyarakat bila menemukan pelanggaran parkir, dapat menghubungi hotline Dishub melalui whatsapp di nomor 081802626112. Selain itu laporan juga dapat disampaikan melalui CC 112 dan aplikasi WargaKu.
“Jika menemukan pelanggaran parkir atau pungutan lebih tinggi, silakan laporkan. Kami segera melakukan penindakan,” tandasnya.















