iniSURABAYA.com – Memasuki bulan Ramadan, Dinas Perhubungan Kota Surabaya bakal lebih intens melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perparkiran di Kota Pahlawan.
Pengawasan dilakukan untuk mencegah adanya oknum juru parkir (Jukir) yang menarik tarif melebihi ketentuan.
Tundjung Iswandaru, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, mengakui masih ada oknum Jukir yang menarik tarif parkir melebihi ketentuan. Padahal besaran tarif parkir sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018.
“Selama ini (penindakan) sudah dilakukan, dan kami sekarang gandeng paguyuban. Saya rasa paguyuban sudah melakukan pembinaan, tapi ini memang harus sering dilakukan sehingga tidak terjadi pelanggaran seperti itu,” tegasnya.
Menurut Tundjung, pelanggaran soal tarif parkir melebihi ketentuan, biasanya marak terjadi saat dua minggu terakhir sebelum Idulfitri. Saat itu banyak warga yang tengah berbelanja kebutuhan di pasar atau pusat-pusat perbelanjaan.