
Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya
Dalam Inpres itu, lanjut Syamsul, pengadaan mobil tersebut dapat dilakukan dengan tiga cara, yakni pembelian, sewa, dan konversi.
“Yang sudah dilaksanakan Pemkot Surabaya saat ini yaitu meliputi konversi. Konversi itu, sementara ini sepeda motor, jadi beberapa sepeda motor yang lama itu dikonversi menjadi sepeda motor listrik,” ungkap Syamsul.
Dalam waktu dekat, Syamsul menegaskan, pemkot akan melakukan pengadaan kendaraan bermotor listrik dengan sistem sewa. Akan tetapi, saat ini pemkot masih melakukan survei harga sewa kendaraan bermotor listrik yang akan digunakan sebagai kendaraan dinas operasional.
“Ini masih dijajaki harganya dahulu. Termasuk kami koordinasikan juga untuk kelengkapannya, seperti tempat charger-nya, karena di kantor-kantor juga harus tersedia. Paling tidak, nanti kami minta untuk menyediakan di beberapa titik vendor sewanya ini, kalau nanti jadi sewa. Tetapi kita jajaki dulu harganya,” urainya.
Samsul menyampaikan, biaya sewa kendaraan bermotor listrik bisa lebih murah dari harga sewa kendaraan konvensional. “Kalau Innova kan harganya sekitar Rp15-16 juta per-bulan. Nah ini (kendaraan listrik) harusnya bisa di bawah itu, kami nego. Karena persewaan mobil listrik belum pernah ada, kemarin (vendor) belum bisa menentukan harganya, maka dari itu masih dikaji dulu,” tuturnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya ini menyebutkan, pengadaan kendaraan bermotor listrik itu nantinya akan dilakukan sesuai dengan peraturan Inpres No. 7 tahun 2022. Yakni menggunakan cara lelang atau katalog lokal. Sejauh ini, ia masih belum bisa mengatakan secara detil jenis dan merk kendaraan listrik apa yang akan digunakan sebagai kendaraan dinas operasional Pemkot Surabaya ke depannya.
“Yang murah, mungkin sekelas Avanza. Nanti kami juga test drive dahulu ya. Kalau sudah ada gambaran harga kita test drive, biar nggak gelo (kecewa) lah nanti ketika memakainya,” pungkasnya. wid
















