Promo Merdeka Khusus Warga Surabaya: Bebas Sanksi dan Pengurangan Pokok BPHTB hingga 40 Persen!

0
1099

Mifta menyatakan, dalam peralihan hak dan perolehan hak dibutuhkan BPHTB. “Karena itu dalam mensukseskan program Kementerian ATR/BPN itu kami memberikan program ini,” tuturnya.

Mifta mengatakan, pemberian insentif ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu jual-beli dan non jual-beli. Untuk NPOP Rp0-Rp1 miliar dengan kategori jual-beli, diberikan pengurangan sebesar 30 persen. Sedangkan non jual-beli, diberikan pengurangan sebesar 40 persen.

Sementara itu, untuk NPOP lebih dari Rp1-2 miliar dengan kategori jual-beli diberikan pengurangan sebesar 15 persen. Sedangkan untuk kategori non jual-beli diberikan pengurangan sebesar 20 persen.

Untuk NPOP di atas Rp2 miliar, kategori jual-beli diberikan pengurangan senilai 10 persen dan sedangkan non jual-beli diberikan pengurangan sebesar 10 persen.

Mifta menambahkan, untuk pembayaran PBB bisa dilakukan di mana saja, baik secara online melalui e-commerce. Mulai dari Tokopedia, Shopee, Blibli.com, hingga Indomaret.

“Kalau BPHTB semua dilakukan secara online juga, karena bayarnya harus melalui virtual account, mulai dari Bank Jatim, Bank Mandiri, hingga BNI,” tegasnya.

Mifta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi PBB dan diskon pengurangan BPHTB ini. “Program ini bentuk kasih sayang pemkot kepada masyarakat Kota Surabaya yang peralihan haknya karena waris. Karena dalam program ini kami berikan kedudukan diskon atau pengurangannya cukup tinggi, yaitu 40 persen,” pungkasnya. wid 

1 2

Comments are closed.