Promo Merdeka Khusus Warga Surabaya: Bebas Sanksi dan Pengurangan Pokok BPHTB hingga 40 Persen!

0
923

ILUSTRASI: Balai Kota Surabaya. (foto: IG @surabaya)

iniSURABAYA.com – Pemkot Surabaya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ‘Promo Merdeka’, yakni pembebasan sanksi administratif PBB dan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menurut Siti Miftachul Janna, Kabid PBB dan BPHTB, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Promo Merdeka ini berlaku selama periode 1-31 Agustus 2024.

Wanita yang akrab disapa Mifta ini mengatakan, program ‘Promo Merdeka’ ini diberikan kepada masyarakat dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan RI.

Ada dua kategori yang masuk dalam program ini, yaitu bagi warga yang menunggak PBB mulai tahun 1994-2024, dan pengurangan pokok BPHTB sampai dengan 40 persen yang disesuaikan skema Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).

Mifta menekankan, pengurangan BPHTB ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, dan badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak, baik dari jual-beli maupun non jual-beli.

Dia mencontohkan, seperti tanah atau bangunan hibah, warisan, hibah wasiat, tukar menukar, dan sebagainya. “Program ini juga untuk mendukung program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi pertanahan,” imbuhnya.

1 2

Comments are closed.