
Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya
Begitu pula bagi yang ingin menjadi kepala dinas, minal pendidikan akhir harus S1 atau S2. “Karena itu sudah aturannya Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kalau kita melanggar aturan itu nggak boleh,” tandasnya.
Mantan Kepala Bappeko Surabaya ini menambahkan,”Lalu minimal harus (jabatan) IIID kalau ingin jadi Kabid, satu pangkat di bawahnya IIIC. Aturan itu juga tidak boleh dilewati.”
Sosok yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu menegaskan, seleksi jabatan ini juga tidak bisa langsung naik begitu saja. “Misal, dari staf langsung jadi kabid ya nggak isok (tidak bisa). Dari staf harus jadi subkoord. Nah setelah dia menjadi subkoord itu baru bisa menjadi kabid,” urainya.
Cak Eri menargetkan, pengumpulan terakhir proposal inovasi pembangunan itu pada Februari 2025. Setelah terkumpul seluruhnya, masing-masing pejabat yang ingin naik jabatan, wajib memaparkan program-program yang telah dicantumkan ke dalam proposalnya.
Sedangkan penilaiannya, Cak Eri mengungkapkan, akan dilakukan oleh dirinya bersama Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), serta tim ahli dari perguruan tinggi.
Rencananya, masing-masing pelamar mulai memaparkan proposalnya pada Maret 2025. “Dari proposal itu akan dia (pelamar) sampaikan, agar setiap orang yang akan menjabat itu memiliki visi. Kalau dia memiliki visi kan menjadikan itu tujuan,” imbuhnya.
















