
Dedik Irianto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Surabaya paparan visi misi iovasi di ruang sidang Wali Kota Surabaya. (foto: dok Humas Pemkot Surabaya)
“Jadi hulunya itu adalah rumah tinggal, juga tempat usaha. Maka dari itu, buat perda atau perwali, tempat usaha sekarang harus bisa memilah sampah dari usahanya. Mereka kan punya bisnis, dan investasi, maka dari itu salah satu izin mendirikan usaha juga harus bisa memilah itu (sampah),” tuturnya.
Terkait hal tersebut, Cak Eri Cahyadi meminta kepada Dedik Irianto untuk mengumpulkan para pemilik usaha membahas pengelolaan sampah mandiri. Cak Eri juga menekankan, agar aturan tersebut dicantumkan ke dalam proposal visi-misi.
“Jangan ada lagi tempat usaha, tapi memberikan beban sampah kepada Kota Surabaya, komitmennya itu. Jadi semua tempat usaha memilah sampah sejak dari tempat usahanya,” ujarnya.
Sementara Dedik Irianto mengatakan, bahwa dirinya berkomitmen sampah yang masuk ke TPA Benowo tahun ini bisa berkurang. Maka dari itu, ia menargetkan, akan menambah empat titik tempat pengelolaan sampah (TPS) yang berbasis Reduce (Pengurangan), Reuse (Penggunaan Kembali), dan Recycle (Daur Ulang) (3R) di Surabaya.
“Surabaya ini idealnya memiliki sekitar 37 TPS 3R. Saat ini kami masih memiliki 12 TPS 3R. Di tahun 2025 kami berharap bisa menambah 4 TPS 3R sehingga secara keseluruhan bisa mengurangi sampah di TPA Benowo,” paparnya.
















