
(foto: repro Tempo)
iniSURABAYA.com – Pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke majalah berita mingguan Tempo mendapat reaksi keras berbagai pihak.
Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) misalnya, menegaskan bahwa pengiriman pesan berupa bangkai binatang ke kantor redaksi Tempo, merupakan tindakan intimidatif dan teror yang nyata-nyata merendahkan nilai-nilai kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin UUD 1945.
“Tindakan itu bertentangan dengan kebebasan pers yang diamanatkan oleh Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers,” tegas Dr Dadang Rahmat Hidayat SH MSi, Ketua Umum PP ISKI dalam rilis yang dikirim ke redaksi iniSurabaya.com.
Dadang menyatakan, pers dalam menjalankan fungsinya sebagai alat kontrol sosial dijamin UU. Sehingga pengiriman pesan berupa kekerasan simbolik yang dilakukan secara anomin ke kantor Tempo dapat dimaknai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Pers yang bebas merupakan hasil perjuangan Reformasi 1998. Karena itu harus tetap dipelihara. Pers tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pihak-pihak tertentu untuk alasan apapun.
Pengurus Pusat ISKI berpendapat, bila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers, maka penyelesaikan secara bermartabat merupakan langkah elegan yang dapat ditempuh melalui Dewan Pers.
“Langkah lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dilakukan oleh sejumlah tokoh nasional,” urainya.
Dalam keterangan pers yang ditandatangai Dadang Rahmat Hidayat dan Prof Dr Rajab Ritonga MSi (Sekjen PP ISKI), ISKI mendukung pihak Tempo yang melaporkan masalah tersebut ke Kepolisian RI.
PP ISKI berharap pelaku kekerasan simbolik tersebut dapat ditemukan untuk dimintakan pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang dilakukannya.
Kepada seluruh komponen pers nasional, Pengurus Pusat ISKI menyampaikan dukungan sepenuhnya untuk tetap tegar dalam perjuangan membela dan menegakkan kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi. */nug















