Sambut HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Pemkot Surabaya Beri Pengurangan BPHTB hingga 40%

0
612

“Pengurangan BPHTB kategori Jual-Beli dan Non Jual-Beli yang disebutkan di atas, berlaku mulai 7-31 Juli 2025,” ujar Basari.

Di sesi selanjutnya, yakni pada 1-30 Agustus 2025, Pemkot Surabaya memberikan pengurangan pokok BPHTB jenis perolehan kategori Jual-Beli dengan NPOP Rp0-1 miliar diberi pengurangan sampai 25 persen.

Kemudian BPHTB perolehan kategori Jual-Beli dengan NPOP lebih dari Rp1-2 miliar, diberi pengurangan 10 persen. Selanjutnya, yaitu kategori Jual-Beli dengan NPOP lebih dari Rp2 miliar diberi pengurangan 5 persen.

Selain itu, untuk kategori Non Jual-Beli dengan NPOP Rp0-1 miliar, diberi pengurangan 40 persen. Sedangkan untuk kategori Non Jual-Beli dengan NPOP lebih dari Rp1-2 miliar, diberi pengurangan 25 persen. Yang terakhir, yakni kategori Non Jual-Beli dengan NPOP lebih dari Rp2 miliar, diberi pengurangan 15 persen.

Basari berharap, masyarakat Kota Surabaya dapat memanfaatkan program pemberian pengurangan BPHTB yang berlaku mulai dari 7 Juli sampai 30 Agustus 2025 ini. “Jika ada yang masih kurang jelas terhadap informasi pemberian pengurangan BPHTB, bisa datang secara langsung ke kantor Bapenda Surabaya di Jalan Jimerto Nomor 25-27, Surabaya,” pungkasnya. wid

1 2

Comments are closed.