Catat! Mulai 1 Agustus Dilarang Parkir di Sepanjang Jl Tunjungan

0
576

iniSURABAYA.com – Pemkot Surabaya resmi meniadakan parkir tepi jalan umum (TJU) di sepanjang Jalan Tunjungan mulai 1 Agustus 2025. Sebagai gantinya, Dinas Perhubungan (Dishub) telah menyiapkan sejumlah kantong parkir resmi, salah satunya di Jalan Tanjung Anom.

Trio Wahyu Bowo, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan hasil rapat koordinasi dengan Polrestabes Surabaya, Satpol PP, dan Perangkat Daerah (PD) terkait.

Sebelumnya, pihaknya juga sudah melakukan evaluasi pada 15-31 Juli 2025. “Larangan parkir TJU ini berdasarkan perhitungan kinerja lalu lintas ruas jalan dan persimpangan yang kerap terjadi kepadatan lalu lintas yang diakibatkan adanya hambatan parkir TJU,” kata Trio, Jumat (1/8/2025).

Dia menambahkan, kesepakatan tersebut dilakukan karena kepadatan lalu lintas pada jam puncak yang diakibatkan adanya hambatan parkir TJU dan antrian yang mencapai nilai maksimal, atau titik jenuh pada persimpangan jalan.

“Seperti di Jalan Gemblongan, Jalan Praban, Jalan Genteng Kali, dan Jalan Tunjungan,” papar Trio.

1 2 3

Comments are closed.