Perketat Pengawasan Kos-kosan di Surabaya, Eri Cahyadi Soroti Perizinan dan Keamanan Lingkungan

0
839

Menurutnya, ibu atau bapak kos itu harus bertanggung jawab memberikan pengawasan terhadap penghuni kos. “Berarti, anak kos tadi bisa dipantau benar atau tidaknya. Karena kosannya itu berada di pemukiman. Kalau kos itu berada di pemukiman, lalu tidak ada ibu kosnya, lihat saja pasti akan banyak tindak pencabulan di mana-mana,” pesannya.

Cak Eri menekankan kepada jajarannya, sebelum ada orang yang membangun kos-kosan, harus terlebih dahulu memiliki izin kepada dua pertiga atau minimal sepertiga warga di pemukiman tersebut. Hal ini untuk menjaga keamanan dan kenyaman warga di pemukiman, agar tidak terganggu kehadiran kos-kosan tersebut.

Jika kos-kosan itu dibangun di lingkungan pinggir jalan raya utama, maka tidak perlu izin kepada warga setempat. Karena, ketika kos-kosan itu dibangun di pinggir jalan raya, maka tidak ada warga yang terganggu dengan lalu-lalang penghuni kos.

“Misal, tiba-tiba ada orang yang buka kos. Rumahnya di pojok gang perkampungan, kemudian (membangun kos) tanpa persetujuan warga. Padahal, dari pintu gerbang sampai ke dalam (perkampungan) banyak warga yang terganggu, lalu bagaimana keamanan kampungnya?” tandasnya.

Jika terjadi seperti itu, lanjut Cak Eri, akhirnya pemukiman penduduk menjadi tidak aman, tidak ada kontrol, dan mengawasi. “Maka mulai hari ini dengan adanya Kampung Pancasila, ayo diubah semua. Masa di dalam pemukiman ada kos-kosan lelaki-perempuan campur, ditiru nanti sama anak-anak kecil di kampung itu,” tuturnya.

1 2 3

Comments are closed.