
Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya. (foto: dok Diskominfo Surabaya)
Cak Eri –begitu sapaan akrabnya menandaskan, bahwa Kota Surabaya dibangun atas nilai agama dan Pancasila, sehingga kekerasan tidak dapat ditoleransi. “Maka (kalau) ada yang melakukan ini (premanisme), hukumnya haram di Kota Surabaya,” cetusnya.
Di samping itu, Cak Eri meminta masyarakat untuk berani melapor bila mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan dan pemaksaan. “Sehingga kita bisa tindaklanjuti dan kita hilangkan yang namanya premanisme di Kota Surabaya,” paparnya.
Melanggar Hukum
Terkait kasus Nenek Elina, Wali Kota Eri menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari sengketa status tanah dan bangunan yang belum diputus pengadilan. Karena itu, tindakan pembongkaran secara paksa dinilai melanggar hukum.
“Ketika terjadi sengketa, maka sengketa itu harus diputuskan oleh pengadilan,” imbuhnya.
Cak Eri menambahkan, laporan kasus tersebut telah ditangani Polda Jawa Timur dan kini ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Ini menjadi atensi betul di Polda Jawa Timur terkait hal ini dan ditingkatkan dari penyelidikan yang mulai dilakukan tanggal 29 Oktober, menjadi penyidikan,” ungkapnya.
















