
Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya
iniSURABAYA.com – Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya menetapkan sejumlah poin penting yang wajib dipatuhi masyarakat, khususnya para pengelola dan pelaku usaha pariwisata selama periode Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Berbagai poin penting itu di antaranya, pengelola dan pelaku usaha pariwisata diwajibkan untuk menerapkan standar kesehatan dan keselamatan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Cleanliness, Health, Safety, and Environment sustainability (CHSE) pada semua destinasi pariwisata, termasuk akomodasi, makan dan minum, serta penyelenggara kegiatan.
Para pelaku usaha juga wajib menerapkan standar usaha pariwisata berbasis risiko sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021.
Tidak hanya itu, pelaku usaha wisata wajib pula untuk berperan aktif dalam meningkatkan pengamanan dan perencanaan mitigasi bencana di lokasi wisata.
Poin-poin penting tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman, dan Toleransi Hari Raya Natal Tahun Baru 2025 yang diumumkan pada Selasa (16/12/2025).
















