
Trio Wahyu Wibowo, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya. (foto: dok Diskominfo Kota Surabaya)
Jumlah tersebut masih jauh dari total juru parkir resmi yang tercatat dalam data Dishub Surabaya pada tahun 2025. “Data resmi yang ada di kami tahun 2025, itu ada Jukir utama sebanyak 1.747 petugas parkir. Jadi ada 1.069 (yang sudah perpanjang KTA) dari 1.747 (data petugas parkir 2025),” urainya.
Dengan selisih tersebut, Trio memperkirakan bahwa masih ada lebih dari 500 juru parkir yang belum melakukan perpanjangan atau validasi KTA. Ia menegaskan validasi KTA bersifat wajib bagi seluruh Jukir yang bertugas di lokasi parkir yang telah ditetapkan Dishub Surabaya.
Menurutnya, kelengkapan administrasi dan atribut, menjadi syarat utama dalam menjalankan tugas di lapangan.
“Saya sampaikan ini (validasi KTA) wajib. Ketika pekerja (bertugas), pertama dia harus membawa kartu tanda anggota yang dicantolkan. Yang kedua, memakai rompi resmi dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Yang ketiga, memakai atau dilengkapi peluit. Ketiga-tiganya kami fasilitasi,” imbuhnya.
Trio menekankan bahwa Dishub Surabaya memberikan apresiasi kepada para petugas parkir yang telah memenuhi kewajiban administrasi dan atribut. Menurutnya, kelengkapan tersebut tidak hanya berdampak pada ketertiban, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi Jukir saat bertugas.
Trio pun mengimbau agar para petugas parkir tidak ragu menyampaikan kendala selama bertugas di lapangan. “Semua kendala di lapangan silakan sampaikan dengan petugas kami yang ada di lapangan, yaitu Kepala Pelantaran (Katar),” pungkasnya. wid/pra
















