
Ilustrasi: Suasana di terminal pasca-libur Lebaran. (foto: generate AI)
iniSURABAYA.com – Pemkot Surabaya menegaskan kepada jajarannya, terutama di tingkat kelurahan dan kecamatan agar lebih selektif dan teliti ketika menerima permohonan pindah datang dari luar kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026 tentang Antisipasi dan Pengendalian Mobilisasi Penduduk Setelah Libur Idulfitri Tahun 2026/1447 H.
Surat edaran yang ditujukan kepada lurah dan camat se-Kota Surabaya itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, pada 25 Maret 2026. Dalam SE tersebut, Lilik juga meminta lurah dan camat untuk melakukan verifikasi lapangan atau outreach serta monitoring terhadap permohonan pindah datang penduduk dari luar kota.
“Bila ditemukan hasil yang tidak sesuai dengan ketentuan maka dilakukan pendataan sebagai penduduk non-permanen,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta kelurahan dan kecamatan menginstruksikan Ketua RT/RW untuk melakukan pendataan penduduk di wilayah masing-masing. Jika ditemukan penduduk ber-KTP luar daerah, wajib melakukan pelaporan sebagai penduduk non-permanen paling lambat 1×24 jam sejak kedatangan.
















