
Ilustrasi Park and Ride (foto: dok Diskominfo Kota Surabaya)
Sementara itu, untuk kendaraan roda dua, tarif parkir yang semula Rp25.000 per hari kini menjadi Rp10.000 per hari atau selama 24 jam setelah mendapatkan potongan harga.
Trio juga mengimbau masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di jalan atau di lingkungan permukiman saat ditinggal mudik. Selain berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi pemilik kendaraan, parkir di jalan juga dapat mengganggu akses warga maupun pengguna jalan lainnya.
Selain bagi warga yang mudik, fasilitas park and ride ini juga dapat dimanfaatkan masyarakat yang memiliki keterbatasan kapasitas garasi di rumah. Misalnya, ketika garasi hanya cukup untuk satu kendaraan sementara ada kendaraan tambahan atau tamu yang datang.
Dishub Surabaya menyiapkan sejumlah lokasi park and ride yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Antara lain di Park and Ride Mayjend Sungkono, Jalan Adityawarman, kawasan parkir Kertajaya, kawasan Wisata Religi Ampel, parkir Arif Rahman Hakim, parkir Siola atau Genteng Kali yang diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, serta area parkir di Convention Hall.
“Melalui fasilitas ini, kami berharap warga yang mudik dapat meninggalkan kendaraannya dengan aman dan nyaman selama berada di luar kota,” pungkasnya. wid/ap
















