
ILUSTRASI : Kereta Api Indonesia
“Melalui proses verifikasi, riwayat perjalanan pelanggan dapat ditelusuri sehingga pendampingan menjadi lebih tepat sasaran. Setelah data terverifikasi, petugas akan mengarahkan pelanggan menuju fasilitas kesehatan sesuai rekomendasi Unit Kesehatan KAI serta membantu proses pendaftaran di rumah sakit rujukan,” paparnya.
Untuk pelanggan yang telah mengeluarkan biaya pengobatan secara mandiri, KAI menyiapkan mekanisme klaim atau reimbursement. Dokumen yang diperlukan meliputi alat pembayaran, identitas pelanggan, kuitansi dan rincian biaya pengobatan, resume medis, serta salinan rekening.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses klaim akan dikoordinasikan bersama jasa asuransi. “Proses klaim membutuhkan waktu paling lambat 21 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap. Selanjutnya pelanggan akan dihubungi kembali oleh pihak terkait bersama KAI,” kata Anne.
KAI juga memfasilitasi layanan trauma healing bagi pelanggan yang membutuhkan. Pengajuan dapat dilakukan melalui posko informasi maupun call center 0812-9660-5747. Untuk asesmen awal, pendampingan dapat dilakukan melalui telemedicine.
Sementara trauma healing bagi keluarga pelanggan yang meninggal dunia akan dilakukan secara langsung oleh KAI. “Kami memahami bahwa pemulihan mencakup kondisi fisik dan psikologis pelanggan serta keluarga. Layanan trauma healing disiapkan agar proses pendampingan berjalan lebih tenang dan terarah,” tutur Anne.
















