
Mudita menambahkan, mayoritas pedagang di kawasan Gembong Tebasan menjual pakaian bekas (gembongan). Berdasarkan hasil pemetaan, sebenarnya terdapat tiga titik lokasi di area dalam yang representatif dan mencukupi untuk menampung para pedagang berjualan.
Satu titik merupakan aset milik PD Pasar, sedangkan dua titik lainnya diduga merupakan aset milik swasta yang akan dikonfirmasi lebih lanjut.
“Kami akan komunikasikan lagi dengan tokoh masyarakat setempat, pak camat, dan pak lurah untuk mendorong pedagang masuk ke persil yang ada di tiga titik tersebut. Kekhawatiran pedagang biasanya takut tidak laku, padahal kalau semua tertib masuk ke dalam, areanya sangat mencukupi,” tuturnya.
Dalam penertiban tersebut, pihaknya meminta pedagang mengemasi barang dagangan dan membongkar terpal-terpal yang digunakan sebagai peneduh. Tidak hanya itu, kayu penutup saluran air yang dipasang secara mandiri oleh warga juga dibongkar.
Hal ini dilakukan agar petugas dari DSDABM dapat langsung melakukan pembersihan sedimentasi dan sampah yang menyumbat saluran. “Hari ini kita bersihkan total, baik salurannya maupun sampah di bahu jalan. Target kami secepatnya kawasan ini sudah bersih. Ini adalah bagian dari penegakan aturan, sebab sesuai ketentuan tidak boleh ada aktivitas jualan di atas saluran air dan bahu jalan,” tandasnya.
















